Tembok Bukit Cemara Tujuh Tutup Akses Warga Selama 23 Tahun, DPRD Kabupaten Malang Siapkan Win-Win Solution

Tembok Bukit Cemara Tujuh Tutup Akses Warga Selama 23 Tahun, DPRD Kabupaten Malang Siapkan Win-Win Solution

MAKLUMAT – Komisi III DPRD Kabupaten Malang bergerak cepat menindaklanjuti aduan warga Desa Landungsari, Kecamatan Dau. Mereka menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT) yang temboknya menutup akses lahan tiga keluarga selama 23 tahun. Dewan berjanji segera merumuskan win-win solution untuk mengakhiri polemik puluhan tahun tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, memimpin langsung sidak pada Ahad (5/10/2025). Politisi PDI Perjuangan itu datang bersama para anggota komisi, yakni Mohammad Risqi Irvansyah, Abdul Qodir, dan Zulham Mubarok.

Di lokasi, mereka bertemu langsung dengan tiga keluarga pemilik lahan yang terisolasi, yaitu Heru Prijanto, Idris Effendi, dan Agnes. Ketiganya hadir didampingi Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya, Sudarno. Suasana haru sekaligus penuh harap menyelimuti pertemuan tersebut.

Tantri menjelaskan, pihaknya membawa siteplan kawasan untuk mencocokkan langsung dengan kondisi riil di lapangan. Langkah ini menjadi dasar bagi Komisi III untuk merumuskan solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak.

”Kehadiran kami di sini murni untuk membela kepentingan masyarakat yang sudah 23 tahun lebih hak aksesnya tertutup. Setelah ini, kami akan rumuskan bersama win-win solution-nya,” ungkap Tantri dengan tegas di lokasi sidak.

Langkah selanjutnya, Komisi III akan mendorong proses mediasi. Mereka akan mengundang pengembang perumahan BCT, para pemilik lahan, serta perangkat desa dan pemerintah daerah untuk duduk bersama. Menurut Tantri, dialog terbuka menjadi kunci penyelesaian masalah kemanusiaan ini.

Baca Juga  Pertama Kali, Benjamin Netanyahu Akhirnya Bersaksi di Persidangan Kasus Korupsi

Anggota Komisi III yang juga Ketua Fraksi PDIP, Abdul Qodir, menambahkan bahwa solusi yang ditawarkan harus mengedepankan aspek kemanusiaan, bukan kepentingan perorangan. Pria yang akrab disapa Adeng ini menekankan pentingnya membuka kembali akses jalan sebagai fasilitas umum.

”Kita tidak berbicara konteks kepentingan person per person, ini soal kemanusiaan. Sebaiknya, akses jalur ini dibuka agar saling memberi kebermanfaatan,” jelas Adeng.

Dia membeberkan, jika prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka jalan tersebut otomatis menjadi fasilitas publik. “Nanti kami rekomendasikan agar ada jalan penghubung. Warga BCT bisa lewat, dan pemilik tanah yang satu juga bisa terhubung ke pemilik tanah yang lain,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya, Sudarno, mengapresiasi respons cepat dan keseriusan Komisi III DPRD Kabupaten Malang. Pihaknya pertama kali mengadukan masalah ini melalui audiensi pada 8 Agustus 2023.

”Terima kasih Bu Tantri, Pak Adeng, Pak Zulham, dan seluruh jajaran Komisi III yang telah turun langsung. Ini adalah bentuk perhatian serius dari wakil rakyat,” ucap Sudarno, yang juga merupakan legislator PDI Perjuangan di DPRD Kota Malang.

Sudarno menegaskan akan segera mengumpulkan para pemilik lahan. Mereka akan berdiskusi untuk merespons tawaran solusi dari dewan terkait pembukaan tembok yang diimbangi dengan pembuatan akses jalan bersama.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *