Rp300 Triliun Menguap, Negara Sita Aset Tambang Timah Ilegal Rp7 Triliun

Rp300 Triliun Menguap, Negara Sita Aset Tambang Timah Ilegal Rp7 Triliun

MAKLUMAT – Negara mengambil langkah tegas untuk menghentikan pendarahan kekayaan akibat praktik korupsi tambang timah ilegal. Total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun dari aktivitas haram ini mulai dipulihkan.

Tahap awal, aset rampasan senilai Rp6 hingga Rp7 triliun diserahkan kembali kepada PT Timah Tbk. Prosesi penyerahan ini bahkan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk., yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa,… pic.twitter.com/h0EMcAXVMz

— Sekretariat Negara (@KemensetnegRI) October 6, 2025

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total 300 T. Kerugian negara sudah berjalan 300 triliun, ini kita berhentikan,” tegas Presiden Prabowo dalam keterangannya kepada awak media usai acara.

Presiden menyebut nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun. Angka tersebut belum termasuk potensi nilai dari tanah jarang (monasit) yang terkandung di dalamnya, yang bisa jauh lebih besar.

“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6-7 triliun. Tapi, tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar,” ungkap Presiden. “Monasit itu satu ton itu bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar.”

Baca Juga  Akui Salah, Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Kontroversi Potongan Video di Podcast

Penyerahan aset ini menjadi simbol perlawanan pemerintah terhadap praktik penjarahan kekayaan negara. “Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden.

Prosesi penyerahan aset rampasan negara (BRN) itu dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari Jaksa Agung yang menyerahkan kepada Wakil Menteri Keuangan, kemudian dilanjutkan dari Wamenkeu kepada CEO Danantara, dan terakhir diserahkan oleh CEO Danantara kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.

Aset yang berhasil dirampas dan diserahkan kepada PT Timah mencakup berbagai macam barang bukti, mulai dari alat berat yang digunakan untuk mengeruk timah secara ilegal, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.

Berikut adalah rincian aset rampasan yang diserahkan:

Aset Bergerak dan Tidak Bergerak:

  • Alat Berat: 108 unit
  • Kendaraan: 53 unit
  • Alat Pertambangan: 195 unit
  • Smelter: 6 unit
  • Tanah: 22 bidang seluas 238.848 m²
  • Mess Karyawan: 1 unit

Logam dan Produk Tambang:

  • Logam Timah: 680.687,6 kg
  • Produk Kristal Sn (Cristalyzer): 99,04 ton
  • Crude Tin: 94,47 ton (dalam 112 petakan/balok)
  • Logam Timah Rfe: 29 ton (dalam 29 bundle)
  • Aluminium: 18,26 ton (terdiri dari 15 bundle dan 10 jumbo bag)

Uang Tunai (Telah Disetor ke Kas Negara):

  • Rupiah: Rp 202.701.078.370
  • Dolar AS: USD 3.156.053
  • Yen Jepang: JPY 53.036.000
  • Dolar Singapura: SGD 524.501
  • Euro: EUR 765
  • Won Korea: KRW 100.000
  • Dolar Australia: AUD 1.840
Baca Juga  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Buron Harun Masiku

Penyerahan aset ini menjadi penanda keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku kejahatan sumber daya alam. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung yang telah lama menjadi sorotan.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *