KPK Ungkap Modus di Balik Uang Sitaan Kuota Haji 2024, Dari Lobi Travel hingga Potongan Jatah

KPK Ungkap Modus di Balik Uang Sitaan Kuota Haji 2024, Dari Lobi Travel hingga Potongan Jatah

MAKLUMATKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap klasifikasi uang sitaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024, di Kementerian Agama (Kemenag). Uang yang disita penyidik disebut berasal dari berbagai modus, mulai dari uang “percepatan” hingga potongan jatah kuota oleh oknum di internal kementerian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan dilakukan setelah tim menemukan aliran dana mencurigakan dari pihak penyelenggara haji khusus (PIHK) ke sejumlah pejabat.

“Ada yang modusnya percepatan, ada yang bentuknya kutipan ke pihak atau oknum Kemenag. Semua itu kami sita untuk pembuktian,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/10).

KPK menilai uang tersebut merupakan dampak dari diskresi pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji pada tahun 2024. Kebijakan itu membuat kuota haji khusus yang dikelola PIHK melonjak drastis dari 8 persen menjadi 50 persen.

“Artinya, kuota haji khusus naik dari 1.600 menjadi 10 ribu jamaah. Kenaikan ini jelas berdampak pada perputaran uang di sektor penyelenggaraan haji khusus,” kata dia.

Penyidik menduga lonjakan itu dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk memperdagangkan jatah haji. Uang hasil transaksi itulah yang kini disita lembaga anti-rasuah.

“Dana yang diperjualbelikan atas kuota haji khusus itu juga meningkat. Ini yang kami amankan,” tambah Budi.

Dari hasil penyelidikan, lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam praktik suap dan lobi kuota. Salah satunya bos Uhud Tour, Khalid Basalamah yang telah lebih dulu mengembalikan sejumlah uang ke KPK.

Baca Juga  Resmi, Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji dan Sertifikasi Pendidikan Guru

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Meski perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, lembaga tersebut belum mengumumkan tersangka.

Sejauh ini, KPK sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan sejumlah pejabat Kemenag dan pengelola travel. Penetapan tersangka disebut hanya menunggu waktu.

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *