Kemenag Janji Libatkan Kiai dan Kementerian PU Rumuskan Standar Pembangunan Pesantren

Kemenag Janji Libatkan Kiai dan Kementerian PU Rumuskan Standar Pembangunan Pesantren

MAKLUMATKementerian Agama (Kemenag) akan melibatkan para kiai, pengasuh pondok pesantren (ponpes), dan Kementerian Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam penyusunan standar pembangunan pesantren di Indonesia. Langkah ini diambil setelah tragedi ambruknya bangunan musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan puluhan korban jiwa.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan pentingnya penyusunan pedoman teknis, agar peristiwa serupa tak terulang.

“Standar bangunan akan kita bahas bersama para kiai, gus, dan pengasuh pesantren. Kemenag ingin memastikan keamanan dan kenyamanan santri di seluruh Indonesia,” ujar Thobib di Jakarta, Senin (6/10).

Menurutnya, banyak pesantren yang dibangun secara swadaya tanpa mengikuti prosedur formal, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan perhitungan struktur teknis yang memadai.

Padahal, aturan soal IMB sudah ada dan bisa mencegah risiko fatal jika dipatuhi dengan ketat. Kemenag berencana menggandeng Kementerian PUPR untuk memberikan pendampingan teknis serta sosialisasi standar konstruksi yang aman bagi bangunan pesantren.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PU agar seluruh proses pembangunan pesantren ke depan sesuai standar teknis. Masyarakat tidak perlu khawatir menitipkan anaknya ke pesantren,” jelas Thobib.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga telah meninjau langsung lokasi ambruknya Ponpes Al Khoziny. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

Baca Juga  Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Restorative Justice untuk Selesaikan Kasus Kekerasan dalam Pendidikan

“Perlu ada pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pembangunan pesantren. Ini bukan sekadar soal fisik, tapi keselamatan nyawa para santri,” kata Thobib menirukan arahan Menag.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebelumnya mencatat 67 korban meninggal dunia, enam orang masih dirawat, dan sepuluh lainnya belum ditemukan. Proses evakuasi dilakukan dengan bantuan alat berat seperti breaker dan bucket excavator.

Tragedi ini sekaligus membuka mata publik tentang lemahnya pengawasan pembangunan di sektor pendidikan keagamaan. Pemerintah pun didesak memperkuat sistem pengawasan, dan memastikan setiap proyek pesantren memiliki izin resmi dan standar keselamatan yang jelas.

*) Penulis: Rista Giordano

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *