Pemkot Surabaya Imbau Warga Tak Lakukan Vandalisme di Ruang Publik

Pemkot Surabaya Imbau Warga Tak Lakukan Vandalisme di Ruang Publik

MAKLUMAT — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi vandalisme di ruang publik. Imbauan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser, menanggapi maraknya coretan liar di sejumlah titik kota.

Menurut Fikser, laporan terkait aksi vandalisme terus berdatangan dari berbagai lokasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah akses jembatan di Jalan Gubeng Pojok, yang belakangan dipenuhi tulisan dan gambar tak beraturan di dinding jembatan.

“Pemerintah kota mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret bangunan. Itu terjadi di akses jembatan di Jalan Gubeng Pojok. Aksi corat-coret ini juga ditemui di beberapa bangunan di sejumlah tempat lainnya,” kata Fikser, dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya, Ahad (5/10/2025).

Ia menjelaskan, tindakan mencorat-coret fasilitas publik bukan hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga mencederai citra Surabaya sebagai kota yang bersih dan tertata. Coretan liar di dinding publik, kata dia, kerap memuat kata-kata tidak pantas dan sulit dibersihkan.

“Aksi vandalisme ini menyebabkan estetika kota tidak bagus. Kita ingin semua ruang publik di Surabaya tertata dan nyaman dipandang oleh siapa pun yang melintas,” ujarnya.

Menangani persoalan itu, Pemkot Surabaya tidak hanya melakukan pembersihan dan penertiban, tetapi juga mengedepankan pendekatan kreatif. Pemerintah menggandeng komunitas mural untuk mempercantik dinding dan bangunan yang sebelumnya menjadi sasaran vandalisme.

Baca Juga  PDAM Surabaya Implementasi Layanan Digital Tanpa Kurangi Peran SDM

“Pemkot Surabaya menggandeng komunitas mural untuk mempercantik bangunan-bangunan yang menjadi lokasi vandalisme,” jelas Fikser.

Ia menilai, langkah ini tak sekadar memperindah kota, tetapi juga menjadi ruang positif bagi anak muda untuk menyalurkan kreativitas secara legal dan bermanfaat.

“Dengan pendekatan seperti ini, kita tidak hanya membersihkan, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa ruang publik adalah milik semua, dan harus dijaga bersama,” kata Fikser.

Fikser menambahkan, masyarakat diimbau aktif melapor jika menemukan aksi vandalisme di lingkungannya. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi WargaKu atau Command Center (CC) 112.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kita ingin wujudkan kota yang indah, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *