Setelah Setahun Lebih, Pemerintah Akhirnya Ambil Sikap Soal SWL: Proyek Akan Dikaji Ulang, FM3 Dilibatkan

Setelah Setahun Lebih, Pemerintah Akhirnya Ambil Sikap Soal SWL: Proyek Akan Dikaji Ulang, FM3 Dilibatkan

MAKLUMAT — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur mengundang Forum Masyarakat Madani Maritim (FM3) untuk melakukan dialog. Pertemuan itu berlangsung di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur pada Kamis siang (9/10/2025).

Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas tuntutan FM3 terkait penolakan terhadap proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL). Selama kurang lebih satu setengah tahun, FM3 telah melakukan berbagai upaya untuk menyuarakan aspirasi warga terdampak. Namun upaya tersebut kerap berujung buntu dan belum menemukan kejelasan.

FM3 sebelumnya juga telah menemui sejumlah pihak, antara lain Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, DPRD Kota Surabaya, DPRD Jawa Timur, DPR RI, DPD RI, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), guna menyampaikan aspirasi dan keberatan masyarakat atas proyek tersebut.

Pada Senin (22/9/2025) lalu, FM3 kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur. Pihak pemerintah provinsi berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Pertemuan hari ini merupakan realisasi dari janji tersebut.

Sejumlah pihak turut hadir pada pertemuan ini. Salah satunya adalah perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Bidang Perikanan dan Kelautan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya.

Dialog Sempat Berlangsung Alot

Dialog sempat berlangsung alot. Terutama ketika FM3 mendesak KKP mencabut perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikantongi oleh PT Granting Jaya. Perwakilan KKP yang hadir melalui Zoom Meeting pun mencoba mengklarifikasi bahwa sudah tugas dari pihaknya untuk menerbitkan KKPRL.

Baca Juga  Warga dan Aktivis Muhammadiyah Kembali Suarakan Penolakan Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land

Namun, adanya KKPRL bukan berarti pemerintah mendukung proyek reklamasi. Salah satu yang harus dipenuhi oleh PT Granting Jaya setelah KKPRL adalah Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Jika ini belum dipenuhi selama dua tahun, maka KKPRL dengan sendirinya akan tidak berlaku,” ujar perwakilan KKP.

Selain Izin AMDAL, ada lagi persyaratan lainnya yang dijelaskan. KKP juga menyarankan berbagai mekanisme yang bisa dilakukan oleh FM3. Namun penyampaian itu dinilai kurang jelas oleh FM3. Kendala utamanya adalah penjelasan yang disampaikan secara daring melalui Zoom Meeting, sehingga menimbulkan jarak komunikasi dan membatasi efektivitas diskusi.

Mendengar semua itu, FM3 jelas merasa tidak puas. Mereka kembali menegaskan keinginannya agar dicabutnya KKPRL. Tujuan mereka hanya satu, yakni proyek reklamasi SWL harus benar-benar dibatalkan. Di sisi lain, ketegasan sikap pemerintah sangat diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.

FM3 Getol Menolak SWL

Dalam forum ini, FM3 memaparkan sejumlah poin yang menjadi alasan penolakannya terhadap proyek SWL. Koordinator FM3, Ramadhani Jaka Samudra menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi banyak data dan melakukan kajian mendalam.

Ia memaparkan, berdasarkan pertimbangan hukum serta dampaknya terhadap lingkungan, sosial, ekonomi, dan kesehatan, SWL dinyatakan tidak layak untuk diteruskan. Proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian multidimensi yang berkelanjutan dalam jangka panjang.

“SWL bertentangan dengan arah pembangunan berkelanjutan dan ekonomi biru Provinsi Jawa Timur. Selain itu, proyek ini juga tidak sejalan dengan Asta Cita Presiden,” imbuhnya.

Baca Juga  Tegas! Komisi IV DPR Serahkan Dokumen Penolakan PSN Surabaya Waterfront Land ke Menteri KKP

Rama—sapaan akrabnya—juga menjelaskan bahwa SWL berpotensi menyebabkan penurunan produktivitas ekosistem hingga 60%, yang mengakibatkan hilangnya kemampuan pelepasan sekitar 4,4 juta ton CO₂. Dampak lainnya adalah SWL berpotensi mengakibatkan penurunan populasi ikan dan udang hingga 70% hingga peningkatan risiko banjir rob di wlayah Kenjeran, Tambak Wedi, Wonorejo.

Salah satu perwakilan FM3, Erfanda Andi Mada Arectya juga memaparkan dampak ekonomi dan sosial dari SWL. Ia berujar, investasi sebesar Rp72 triliun mungkin menguntungkan pengembang dan investor, serta potensi penerimaan pajak dan retribusi bagi pemerintah. Namun distribusi manfaat ke masyarakat pesisir lokal belum jelas.

“Pemulihan habitat laut atau ekosistem pesisir memerlukan waktu bertahun-tahun dan biaya tinggi. Kompensasi finansial sesaat tidak akan mampu menggantikan kerugian jangka panjang dalam keanekaragaman hayati, budaya lokal, dan ketahanan pangan local,” ujar lelaki yang juga adalah Ketua PC IMM Kota Surabaya itu.

Perwakilan FM3 yang lain, Heru Budiarto juga mendesak DKP Provinsi Jawa Timur untuk tegas. “Kami sangat berharap sama DPK Jatim, DPK ini bapaknya nelayan. Masalah ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Data yang dihimpun FM3 menyebut bahwa sektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 1.768 nelayan dan 269 petani tambak. Selama masa konstruksi SWL yang rencananya berlangsung selama 20 tahun, produksi diperkirakan turun hingga 50%, yang berpotensi menyebabkan total kerugian sebesar Rp5,578 triliun.

Baca Juga  Arteria Dahlan Ikhlas Digantikan Romy Soekarno; Ini Kesempatan Saya Dekat dengan Keluarga

Bagaimana Tanggapan DKP Jatim?

Forum yang sempat berlangsung alot itu akhirnya mereda setelah Kepala DKP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Isa Anshori, menyatakan akan membersamai kelompok yang berpotensi terdampak apabila proyek SWL dilanjutkan. Ia menyatakan dua poin penting pada pertemuan ini.

Pertama, ia menjanjikan akan membentuk tim independen untuk mengkaji dampak multidimensi SWL, dengan menegaskan bahwa PT Granting Jaya tidak akan dilibatkan dalam proses tersebut. Tim ini akan bertugas menilai secara objektif seluruh aspek sosial, ekonomi, ekologis, dan kesehatan yang berpotensi terdampak.

Selain itu, ia juga berjanji akan memfasilitasi FM3 untuk mengirimkan surat resmi kepada KKP serta Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. “Saya juga bersedia mendampingi Bapak dan Ibu ke Jakarta,” ujarnya yang disetujui para hadirin.

Ia juga menerima penyerahan dokumen dari FM3 yang memuat berbagai keresahan dan keberatan FM3. Dokumen setebal ratusan halaman itu disusun bersama oleh petani, nelayan, petambak, hingga mahasiswa. “Kepada pemerintah pusat, baik yang hadir secara daring maupun luring, saya sudah sampaikan bahwa dokumen ini akan diteruskan kepada KKP serta Kemenko Perekonomian,” tandasnya.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *