Langkah Nadiem Lawan Status Tersangka Kandas

Langkah Nadiem Lawan Status Tersangka Kandas

MAKLUMAT – Upaya mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk lepas dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menemui jalan buntu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya dalam sidang putusan, Senin (13/10/2025).

“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Dengan putusan ini, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap sah secara hukum. Menurut hakim, proses penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menanggapi kekalahan ini, tim kuasa hukum Nadiem memastikan tidak akan menyerah. Mereka menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan kedua dan memilih untuk langsung bertarung di sidang pokok perkara.

“Kami tidak akan melakukan upaya praperadilan selanjutnya,” tegas Dodi Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem, dalam dialog di KompasTV, Selasa (14/10/2025).

Alih-alih kembali menguji prosedur, tim Dodi kini fokus menyiapkan amunisi pembelaan. Sejumlah alat bukti baru sedang disiapkan untuk membuktikan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook di era kliennya sudah tepat, terutama karena diambil dalam situasi darurat pandemi Covid-19.

“Kami sekarang sedang menyiapkan alat-alat bukti untuk memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini diambil pada saat Covid, ini pun yang tidak terungkap,” jelasnya.

Baca Juga  Tersangkut Kasus Hukum, 2 Kader PDI Perjuangan Jatim Serahkan Surat Pengunduran Diri

Dodi juga menyoroti beberapa poin yang akan menjadi andalan pembelaannya. Pertama, harga Chromebook yang diklaim lebih murah dibandingkan laptop jenis lain. Kedua, pengadaan laptop tersebut hingga kini masih terus berjalan, menandakan program itu dianggap bermanfaat.

“Perlu diingat dengan adanya Chromebook ini, proses belajar mengajar selama Covid tetap berjalan, proses ujian, kelulusan masih berjalan. Ini juga harus dihitung manfaatnya berapa,” tandas Dodi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem (NAM) sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel untuk 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan peran Nadiem dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun ini. Menurutnya, semua berawal dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas program Google for Education.

Dari pertemuan itu, disepakati proyek pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook. Untuk memuluskan rencana tersebut, Nadiem dituding sengaja “mengunci” spesifikasi teknis dalam petunjuk teknis (juknis) agar mengarah pada produk dengan sistem operasi ChromeOS.

“Tersangka NAM pada Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021… yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ungkap Nurcahyo dikutip dari laman Kejaksaan Agung.

Padahal, lanjutnya, menteri sebelumnya (ME) pernah menolak proposal serupa dari Google karena hasil uji coba pada 2019 menunjukkan Chromebook tidak cocok untuk sekolah di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T).

Baca Juga  Hasan Nasbi Mundur dari PCO, Gara-gara Komentar Kepala Babi ke Redaksi Tempo?

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum Nadiem, penyidik JAM PIDSUS telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *