Ombudsman RI Dukung Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Langkah Ini Mengembalikan Marwah Jaminan Sosial

Ombudsman RI Dukung Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Langkah Ini Mengembalikan Marwah Jaminan Sosial

MAKLUMAT — Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Ia menilai kebijakan tersebut bukan hanya soal penghapusan beban administrasi, tetapi juga langkah strategis untuk mengembalikan marwah jaminan sosial sebagai pelayanan publik yang humanis, inklusif, dan berkeadilan.

“Di tengah dinamika ekonomi saat ini, kita perlu mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya, dikutip laman resmi Ombudsman RI pada Senin (13/10/2025).

“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 memang telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran, namun tetap perlu dibuat aturan teknis yang lebih rinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur,” sambung Robert.

Robert menegaskan, sebelum kebijakan ini diterapkan, pemerintah perlu menyiapkan sejumlah langkah pendukung agar implementasinya berjalan adil dan transparan. Salah satu poin penting adalah memastikan tata laksana pemutihan iuran disusun dengan prinsip keadilan sosial.

“Pemerintah harus memastikan bahwa peserta yang iurannya dihapus benar-benar termasuk kelompok yang berhak. Hal ini penting untuk menjamin keadilan sosial bagi peserta yang selama ini rutin membayar iuran,” jelasnya.

Selain itu, Ombudsman RI mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih akuntabel dan proaktif dalam menyampaikan informasi terkait status kepesertaan. Dalam pandangan Robert, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dimanfaatkan secara optimal agar pemutihan tunggakan benar-benar tepat sasaran, terutama bagi peserta non-PBI yang kesulitan melunasi iuran karena faktor ekonomi.

Baca Juga  DPD PAN Pacitan Dukung Zulhas Kembali Jadi Ketum 2025-2030

Ia juga menyoroti pentingnya peran aktif BPJS Kesehatan dalam melakukan reaktivasi kepesertaan. Menurutnya, masih ada jutaan masyarakat yang kehilangan akses layanan karena status kepesertaannya nonaktif.

“Saat ini terdapat sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif. Kondisi ini terjadi karena BPJS Kesehatan masih cenderung pasif dan kurang persuasif dalam mendorong keaktifan peserta. Misalnya, penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JKN beberapa waktu lalu karena nama mereka tidak tercatat dalam DTKS. Penonaktifan ini baru diketahui saat masyarakat akan mengakses layanan kesehatan, disertai tunggakan iuran yang sebelumnya tidak mereka ketahui. Sikap pasif semacam ini berdampak pada hilangnya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,” tegas Robert.

Lebih lanjut, Ombudsman RI meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan ketersediaan serta peningkatan kualitas fasilitas kesehatan. Robert menilai, keberhasilan pemutihan iuran tidak akan berarti tanpa dukungan layanan kesehatan yang memadai di lapangan.

“Kami meminta agar selain menyiapkan bantalan pembiayaan jaminan kesehatan, pemerintah juga memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap patuh pada regulasi dan memprioritaskan kualitas pelayanan. Setelah itu, barulah penyelesaian administratif dilakukan,” pungkas Robert.

Pada akhirnya, Robert menekankan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

Selain itu, Ombudsman RI menghimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan jaminan sosial kesehatan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman RI, baik di pusat maupun di 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Tentara Rusia dari Pecatan Marinir, Satria Arta Kumbara Ingin Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *