MAKLUMAT – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pekerjaan Umum mendapat apresiasi luas setelah resmi diteken. Regulasi ini dinilai menjadi langkah konkret untuk memastikan bangunan pondok pesantren (ponpes) di Indonesia aman dan layak huni.
Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah menunjukkan kehadiran nyata dengan mengatur standar teknis pembangunan di lingkungan pesantren.
“Saya sangat mendukung langkah nyata ini. Supervisi dan asistensi teknis lewat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) penting diterapkan di pesantren, karena lembaga ini memegang peran besar dalam pendidikan bangsa,” ujar LaNyalla di Jakarta, Selasa (14/10).
Menurutnya, pondok pesantren telah berkontribusi besar sejak masa pra-kemerdekaan hingga kini sebagai pilar pendidikan rakyat. Mayoritas santri berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, sehingga pemerintah wajib menjamin keamanan dan kenyamanan mereka menuntut ilmu.
“Kita tahu banyak pesantren yang membangun gedungnya bertahap, sedikit demi sedikit. Pola ini rawan dari sisi teknis konstruksi. Pendampingan dari pemerintah jadi mutlak,” tegas Ketua DPD RI ke-5 itu.
LaNyalla juga menekankan, perhatian terhadap pesantren tidak boleh menimbulkan kesan diskriminatif dibanding sekolah umum. Semua lembaga Pendidikan sama-sama berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Penandatanganan SKB disaksikan langsung oleh Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Salah satu mandat SKB ini ialah mengaudit seluruh pesantren agar memenuhi standar keamanan bangunan.
Isi SKB mencakup pertukaran data pesantren di bawah Kementerian Agama, dukungan teknis bangunan dan lingkungan sehat, fasilitasi perizinan PBG, serta koordinasi pembinaan infrastruktur pendidikan keagamaan. Langkah ini diharapkan menekan risiko bencana bangunan, seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, agar tak terulang lagi.
“Ini bukti negara hadir melindungi santri dan memastikan pesantren menjadi tempat belajar yang aman,” kata LaNyalla.