MAKLUMAT — Setelah melalui rangkaian proses persidangan, para pemohon dalam perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) resmi menyerahkan dokumen kesimpulan akhir mereka. Dokumen itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/10/2025).
Salah satu perwakilan koalisi, Busyro Muqoddas mengatakan bahwa ia berharap para Hakim MK mendapatkan petunjuk dari Tuhan sehingga dapat menjatuhkan putusan yang benar-benar berpihak kepada rakyat. Ia menambahkan, khusus dalam perkara PSN, penderitaan masyarakat di berbagai daerah sudah tidak tertahankan lagi.
“Kami sangat berharap Hakim MK memperoleh petunjuk dari Yang Maha Kuasa. Itu nanti dicerminkan dalam putusan yang betul-betul pro rakyat Indonesia. Paling tidak untuk kasus PSN di mana kami ini membela langsung di lapangan. Itu tidak tahan lagi derita mereka itu, Rempang, Wadas, Morowali, Ternate, Merauke, dan lain sebagainya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pria yang juga adalah akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah itu berharap agar semua pihak memahami realitas penderitaan masyarakat yang menjadi korban kebijakan PSN. Ia menegaskan pentingnya putusan MK yang mampu menghadirkan keadilan substantif serta melindungi hak-hak warga negara atas tanah dan lingkungan hidup dari praktik pembangunan yang eksploitatif.
Menguji Legalitas Kemudahan PSN dalam UU Cipta Kerja
Permohonan uji materi ini menyoal konstitusionalitas ketentuan mengenai “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)” dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. GERAM PSN menilai ketentuan itu telah menjadi instrumen hukum bagi pengabaian hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur menjelaskan bahwa GERAM PSN mengajukan 165 bukti tertulis. Bukti itu disertai kesaksian enam korban terdampak PSN serta sepuluh ahli dari berbagai disiplin ilmu yang relevan. Selain itu, keterangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan turut melengkapi proses persidangan, bersama dengan 20 surat amicus curiae atau sahabat peradilan.
“Dari seluruh rangkaian sidang perkara, Para Pemohon dan Kuasa Hukum berhasil membuktikan bahwa pasal-pasal yang diuji di MK, terbukti di ruang sidang itu bermasalah secara norma, bukan hanya masalah implementasi,” ujarnya, dilansir dari laman resmi YLBHI.
Desain Norma PSN yang Bermasalah
GERAM PSN menilai bahwa akar persoalan dalam pelaksanaan PSN terletak pada rancangan norma hukumnya, bukan semata pada pelaksanaan di lapangan. Menurut mereka, ketentuan hukum mengenai PSN telah membentuk struktur hukum baru yang menempatkan efisiensi ekonomi di atas prinsip keadilan ekologis dan penghormatan terhadap HAM.
Dengan dalih percepatan investasi, pemerintah memperoleh kewenangan yang sangat luas untuk mengambil alih wilayah masyarakat. Hal itu berlangsung tanpa adanya mekanisme persetujuan yang bermakna. Pemerintah juga cenderung mengabaikan upaya perlindungan lingkungan hidup.
Dalam catatan GERAM PSN, berbagai pelanggaran HAM berat terjadi dalam kerangka pelaksanaan PSN. Di antaranya adalah kasus kekerasan terhadap Vincent Kwipalo di Merauke yang menolak menjual tanah ulayat marganya untuk proyek food estate. Ada juga tindakan represif aparat dalam penggusuran paksa perkampungan warga di Rempang dengan alasan percepatan investasi.
Kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa norma PSN telah menciptakan kondisi di mana pelanggaran terhadap hak sipil, hak atas tanah, dan hak lingkungan hidup tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Secara substansial, praktik tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM berat karena melibatkan pengambilalihan ruang hidup masyarakat secara sistematis disertai kekerasan.
GERAM PSN Ajak Publik Kawal Putusan MK Soal PSN
Sebagai wujud solidaritas publik, GERAM PSN mengimbau masyarakat untuk turut mendukung proses perjuangan hukum yang tengah berlangsung. Koalisi ini menegaskan bahwa upaya warga dalam menuntut keadilan tidak boleh dilemahkan oleh sikap abai para pembuat kebijakan. GERAM PSN menyerukan partisipasi masyarakat luas melalui gerakan solidaritas dengan menandatangani petisi dukungan yang telah dibuka secara daring.
Petisi tersebut menjadi sarana bagi rakyat untuk menyuarakan harapan agar Mahkamah Konstitusi benar-benar mempertimbangkan dimensi hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta perlindungan ruang hidup warga dalam memutus perkara ini. Petisi dapat diakses melalui tautan berikut: https://chng.it/zDbTtmjvcH