KPK Heran SK Pencabutan Empat IUP Nikel Raja Ampat Masih “Hilang” Sejak Juni 2025

KPK Heran SK Pencabutan Empat IUP Nikel Raja Ampat Masih “Hilang” Sejak Juni 2025

MAKLUMATKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum pernah melihat surat keputusan (SK) resmi pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Padahal, pemerintah telah mengumumkan pencabutan itu di Istana Negara pada Juni 2025 lalu.

“Kabarnya dicabut bulan Juni di Istana Negara. Tapi sampai hari ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/10).

Dian menjelaskan tim KPK sudah menelusuri dokumen itu ke berbagai kementerian mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Kementerian Investasi/BKPM. Namun hasilnya nihil.

“Kami tanya ke Minerba, katanya di BKPM. Saat kami tanya ke BKPM, belum ada surat dari Minerba. Dicek lagi katanya sudah masuk dan sedang diproses,” ujarnya.

Kondisi itu membuat KPK mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti pencabutan empat IUP di kawasan konservasi dunia tersebut.

“Pertanyaannya, apakah pemerintah benar-benar serius mencabut izin empat tambang nikel di Raja Ampat yang diumumkan di Istana? Karena sampai sekarang, tidak ada dokumennya sama sekali,” tegas Dian.

Meski begitu, ia memastikan aktivitas di empat lokasi tambang itu sudah berhenti berdasarkan laporan tim KPK di lapangan.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pencabutan izin empat perusahaan tambang pada 10 Juni 2025, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Baca Juga  Sebut Warga Persyarikatan Capai 60 Juta Jiwa, BI: Keberhasilan Ekonomi Syariah Berkat Muhammadiyah

Keempat perusahaan tersebut dicabut izinnya karena terbukti melanggar aturan lingkungan dan beroperasi di kawasan geopark Raja Ampat, yang seharusnya dilindungi.

Langkah pencabutan itu semula disambut positif oleh masyarakat sipil dan pegiat lingkungan. Namun kini, absennya dokumen resmi membuat publik kembali mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap tata kelola sumber daya alam yang bersih dan transparan.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *