DPR RI: Redenominasi Rupiah Harus Ada Mitigasi Risiko dan Stabilitas Ekonomi Terjamin

DPR RI: Redenominasi Rupiah Harus Ada Mitigasi Risiko dan Stabilitas Ekonomi Terjamin

MAKLUMATWacana redenominasi rupiah kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan program penyederhanaan mata uang ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029. Namun, langkah besar ini dinilai perlu disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi dan sosial.

Langkah redenominasi resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah.

Menurut Purbaya, kebijakan ini bukan sekadar memotong nol di belakang angka, tapi bagian dari upaya memperkuat daya saing ekonomi dan efisiensi sistem keuangan nasional. Redenominasi akan membantu menjaga stabilitas rupiah dan daya beli masyarakat dalam jangka panjang.

Terkait hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin AK mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru. Sebab kebijakan struktural seperti redenominasi menuntut kesiapan makroekonomi, tata kelola transisi yang solid, dan mitigasi risiko sosial-ekonomi yang komprehensif.

“Kemenkeu harus berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia agar langkah ini terukur dan tidak menimbulkan dampak sosial yang berat di masyarakat,” tegas Amin di Jakarta, Selasa (11/11).

Amin menyoroti empat hal utama sebelum kebijakan dijalankan. Pertama, inflasi harus terkendali, stabilitas moneter terjaga, dan fiskal tetap sehat. Kedua, kajian dampak menyeluruh dan transparan perlu dilakukan terhadap sektor perbankan, UMKM, sistem pembayaran digital, serta kontrak keuangan.

Baca Juga  Tak Sepakat Soal Wacana Pajak UMKM, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang

Ketiga, masa transisi bertahap dan edukasi publik masif harus disiapkan untuk mencegah kebingungan harga dan manipulasi nilai. Keempat, pemberantasan korupsi dan pencucian uang tetap harus diperkuat agar redenominasi tidak dijadikan celah penyamaran aset ilegal.

“Pemerintah wajib memimpin edukasi publik hingga ke desa agar literasi masyarakat tidak tertinggal,” ujar Amin.

Ia juga meminta agar implementasi redenominasi berbasis data dan berhati-hati. Menurutnya, kebijakan ini hanya akan efektif jika dilandasi stabilitas ekonomi yang kuat.

“Jangan sampai rakyat, terutama UMKM dan kelompok rentan, menanggung beban dari kebijakan ini,” tambahnya.

Untuk diketahui, rencana pemerintah menyederhanakan nominal rupiah,  misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 ditargetkan disahkan pada 2027. DPR meminta agar prosesnya dilakukan secara transparan dan konstitusional melalui pembahasan bersama Bank Indonesia.

“Redenominasi harus jadi instrumen modernisasi ekonomi, bukan sumber kerentanan baru,” tegas Amin.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *