MAKLUMAT — Raut lega dan haru akhirnya terpancar dari wajah Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, itu akhirnya mendapatkan keadilan tertinggi setelah lima tahun berjuang melawan diskriminasi.
Penantian panjang mereka berakhir manis di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11). Keduanya menerima langsung surat rehabilitasi yang diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Bagi Muis dan Rasnal, surat itu bukan sekadar pemulihan nama baik. Namun, menjadi penegasan bahwa perjuangan melelahkan mereka, yang bermula dari niat tulus menolong sesama, akhirnya menemukan muara keadilan.
Abdul Muis, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, tak kuasa menahan emosinya. Matanya tampak berkaca-kaca saat menyampaikan terima kasih atas perhatian Kepala Negara.
“Saya pribadi dan keluarga besar sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan,” ujarnya. “Di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli,” imbuh Muis.
Perjalanan yang disebut Rasnal “sangat melelahkan” itu memang penuh ironi. Semua bermula lima tahun lalu dari niat baik membantu sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan karena tidak terdaftar di Dapodik.
Atas dasar kemanusiaan, pihak sekolah dan komite sepakat menggelar urunan sukarela. Setiap orang tua siswa yang mampu diimbau menyumbang Rp 20.000. Yang tidak mampu, tak perlu membayar.
Namun, niat baik itu berbuah bencana. Sebuah oknum LSM melaporkan sumbangan itu sebagai pungli.
Proses hukum bergulir bak roller coaster. Meski sempat dinyatakan bebas murni di Pengadilan Tipikor Makassar karena tidak terbukti korupsi, jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA keluar: kedua guru dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Penderitaan tak berhenti di situ. Setelah tuntas menjalani hukuman, surat keputusan (SK) PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari gubernur, atas usulan berjenjang, terbit. Mereka resmi dipecat sebagai ASN.
Kasus ini sontak memicu luka kolektif di dunia pendidikan. Ratusan guru di Luwu Utara turun ke jalan memprotes. Para petinggi PGRI, mulai dari Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi hingga Guru Blogger Indonesia Dr. Wijaya Kusumah (Omjay), bersuara keras. Mereka menilai hukum telah ditegakkan tanpa nurani dan mencederai rasa keadilan.
Perjuangan panjang melawan sistem yang kaku itu akhirnya sampai ke telinga Presiden. Dan kemarin (13/11), keadilan itu datang.
Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, mengaku tak bisa berkata-kata selain syukur. “Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya bersyukur kepada Allah Swt., kami telah memperoleh keadilan sekarang,” ucapnya.
Ia pun berharap, peristiwa yang menimpanya menjadi yang terakhir. “Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan,” pungkasnya.***