Kasus Roy Suryo dkk Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Jadi Ujian Awal Reformasi Polri, Mengapa Demikian?

Kasus Roy Suryo dkk Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Jadi Ujian Awal Reformasi Polri, Mengapa Demikian?

MAKLUMAT Penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dugaan manipulasi ijazah Presiden Joko Widodo menjadi sorotan tajam publik. Langkah penyidik Polda Metro Jaya ini dinilai sebagai ujian pertama Reformasi Polri yang baru digulirkan pemerintahan Prabowo Subianto.

Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi menilai tindakan Polri justru memperlihatkan wajah lama penegakan hukum yang belum berubah, meski pemerintah telah membentuk Komisi Reformasi Kepolisian untuk membenahi institusi tersebut.

“Reformasi Polri percuma dibentuk kalau polisi masih bisa semena-mena menetapkan tersangka terhadap Roy Suryo Cs,” ujar Muslim, Kamis (13/11).

Menurutnya, keaslian ijazah Jokowi yang menjadi pokok perkara seharusnya diuji melalui pengadilan, bukan ditentukan sepihak oleh penyidik. “Di dalam Komisi Reformasi Kepolisian ada tokoh seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Mereka menegaskan, soal ijazah Jokowi adalah ranah pengadilan, bukan polisi,” tegasnya.

Muslim juga menyoroti diamnya Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum menanggapi isu ini, meski perdebatan soal ijazah Jokowi terus bergulir di publik dan kalangan akademik.

“Ijazah asli Jokowi tidak pernah muncul di publik maupun di pengadilan. Bahkan saat gelar perkara di Bareskrim, yang ditunjukkan hanya fotokopi legalisir. Jadi dasar polisi menetapkan tersangka perlu dipertanyakan,” ungkap dia.

Muslim menegaskan jika langkah penyidikan ini berlanjut hingga penahanan Roy Suryo dkk, maka tindakan itu akan menjadi tamparan keras bagi semangat Reformasi Polri yang baru dimulai.

Baca Juga  Negosiasi Tarif Indonesia-AS Bersifat Rahasia, Prabowo Bentuk Tiga Satgas Khusus

“Kalau Roy Suryo Cs sampai ditahan, itu artinya Polri mencederai Reformasi yang dijanjikan pemerintah. Komisi Reformasi Kepolisian hanya akan jadi pajangan tanpa makna,” tandas dia

Ia menilai penetapan tersangka dan potensi penahanan itu sebagai bentuk kemunduran reformasi hukum dan potensi pelanggaran HAM yang merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kalau polisi tetap bertindak seperti ini, Reformasi Polri hanya berhenti di pidato. Rakyat akan menilai bahwa tidak ada perubahan yang sungguh-sungguh di tubuh kepolisian,” kata Muslim.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberi tenggat tiga bulan kepada Komisi Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie untuk merumuskan langkah konkret pembenahan sistem kepolisian. Namun, langkah penyidik dalam kasus ini justru dianggap sebagai kontradiksi nyata terhadap semangat reformasi itu sendiri.

*) Penulis: R Giordano
Reformasi Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *