Putusan MK Tegas: Polisi Aktif Tak Bisa Rangkap Jabatan Sipil, DPR RI Siapkan Langkah Ini

Putusan MK Tegas: Polisi Aktif Tak Bisa Rangkap Jabatan Sipil, DPR RI Siapkan Langkah Ini

MAKLUMAT — DPR bergerak cepat menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan polisi aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil, tanpa mundur dari dinas kepolisian. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya mulai mengkaji arah dan konsekuensi putusan tersebut.

“Kami sedang mempelajari seluruh pertimbangan putusan MK. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum, jadi kami dalami dulu secara menyeluruh,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).

Dasco menjelaskan pemahaman awalnya menunjukkan bahwa Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian jika tugasnya bersinggungan langsung dengan fungsi kepolisian. Aturan itu, sejalan dengan amanat UUD 1945 terkait batasan tugas Polri.

Untuk itu, ia meminta Polri dan lembaga terkait menurunkan tafsir detail mengenai ruang lingkup tugas yang masih dapat dijalankan personel di luar institusi. “Silakan kepolisian dan instansi terkait menjabarkan lebih lanjut putusan tersebut,” ujarnya.

Terkait kemungkinan revisi UU Polri sebagai tindak lanjut putusan, Dasco belum bisa memastikan. Ia menegaskan belum ada pertemuan resmi antara pemerintah dan DPR untuk membahas revisi tersebut.

“Itu harus dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Sampai hari ini, belum ada pertemuan untuk membahasnya,” jelas dia.

Untuk diketahui, Sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 digelar pada Kamis (13/11). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite secara seluruhnya.

Baca Juga  Rilis Buku, 3 Peneliti Muhammadiyah Tawarkan Desain Jalan Tengah Sistem Pemilu Indonesia

Putusan MK tersebut menutup celah yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil melalui mekanisme penugasan Kapolri. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” tegas Ketua MK Suhartoyo.

MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *