MAKLUMAT — Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sampang meminta Dinas Pendidikan setempat melakukan klarifikasi dan menjelaskan kronologi atas terbitnya surat edaran nomor 400.3/3856.1/434/2025 terkait pengajuan penerima honor guru ngaji tahun anggaran, yang belakangan memicu kontroversi dan polemik di tengah masyarakat.
Melalui surat pernyataan bernomor 17/PER/III.21/J/2025 tertanggal 14 November 2025, LHKP PDM Sampang menyoroti polemik surat edaran Dinas Pendidikan tersebut, yang salah satunya tercantum ditujukan kepada “Pimpinan Muhammadiyah Sampang”.
Sebenarnya, surat edaran tersebut juga telah dibatalkan dan digantikan dengan surat edaran baru oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang Nomor 400.3/1832/434.031/2025 dengan perihal yang sama. Meski begitu, surat edaran lama dari Dinas Pendidikan sudah terlanjur viral dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memicu kegaduhan.
“Namun surat edaran lama yang berasal dari Dinas Pendidikan tetap beredar di masyarakat Kabupaten Sampang, dan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab digunakan untuk memprovokasi beberapa elemen masyarakat untuk mendiskreditkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dan Muhammadiyah Sampang,” tulis pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Abdullah Ibnu Rasjid dan Sekretaris Agus Priyadi itu, LHKP PDM Sampang menyampaikan pernyataan dalam enam butir poin.
Pertama, PDM Sampang menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Sampang, baik melalui Setda maupun dinas terkait yang diberi amanah menjalankan program kesejahteraan dengan pemberian honor untuk para guru ngaji di kabupaten Sampang.
“Pimpinan Daerah Muhammadiyah akan selalu mendukung kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Sampang yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya guru ngaji dan berharap kedepannya program ini semakin baik dalam penyelenggaraannya,” sebutnya.
Kedua, PDM Sampang menampik narasi yang seolah menyebut bahwa Muhammadiyah dianakemaskan oleh Pemkab Sampang, hanya karena berdasarkan surat edaran lama dari Dinas Pendidikan yang salah satunya ditujukan ke Pimpinan Muhammadiyah Sampang.
PDM Sampang juga menyebut bahwa sampai saat ini belum menerima surat edaran tersebut secara resmi, serta belum pernah mengajukan permohonan terkait hal yang dimaksudkan kepada Pemkab Sampang.
“Narasi bahwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sampang dianakemaskan serta mengintervensi kebijakan Pemerintah Kabupaten Sampang yang hanya berdasarkan tujuan surat yang hanya mencantumkan Pimpinan Muhammadiyah Sampang adalah sesat akal dan pikiran,” bunyi pernyataan tersebut.
“Karena hingga hari ini, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sampang belum pernah menerima surat edaran tersebut secara resmi serta belum pernah sekalipun mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memperhatikan para guru ngaji yang berada dibawah naungan Muhammadiyah Sampang,” sambungnya.
Ketiga, PDM Sampang meminta agar Dinas Pendidikan setempat melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan yang detail terkait kronologi surat edaran yang memicu polemik tersebut.
“Meminta dengan hormat kepada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Sampang untuk melakukan klarifikasi di media elektronik dan juga media sosial maupun media komunikasi milik Pemerintah Kabupaten Sampang terkait surat edaran yang telah beredar di masyarakat dan menjelaskan kronologis awal terbitnya surat edaran tersebut, yang kemudian dibatalkan, sekaligus menjelaskan surat edaran terbaru dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang yang digunakan sebagai rujukan dalam pengajuan program tersebut,” tegasnya.
Keempat, PDM Sampang meminta Pemkab melalui dinas terkait yang diamanahkan untuk menjalankan program kesejahteraan guru ngaji tersebut agar menyosialisasikan kebijakan itu dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk para pimpinan ormas keagamaan di Sampang.
PDM Sampang juga meminta agar pendataan guru ngaji di tingkat kecamatan diserahkan kepada masing-masing ormas keagamaan tersebut, sehingga tidak muncul lagi tafsir Pemkab Sampang menganakemaskan ormas tertentu.
Kelima, PDM Sampang meminta oknum ataupun pihak-pihak tertentu yang tetap menyebarluaskan surat edaran lama dari Dinas Pendidikan agar segera menghentikan aktivitas penyebarluasan surat edaran tersebut dengan segala narasi negatifnya.
Mereka juga meminta agar para oknum ataupun pihak-pihak tertentu yang menyebarkan narasi negatif tersebut untuk meminta maaf secara terbuka kepada pihak Pemerintah Kabupaten Sampang dan Pimpinan Muhammadiyah Sampang atas tindakan provokatifnya.
Keenam, PDM Sampang juga menyarankan kepada Pemkab Sampang untuk sementara waktu menghentikan program pengajuan honor guru ngaji tahun anggaran 2026, jika dirasa memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang untuk sementara waktu menghentikan program pengajuan honor guru ngaji TA 2026 jika dirasa menjadi pemicu kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Sampang dan segera mengumpulkan ormas-ormas keagamaan di Kabupaten Sampang untuk sosialisasi program tersebut sebelum dijalankan kembali, agar kedepannya tidak terjadi polemik yang merugikan semua pihak,” pungkas pernyataan tersebut.