MAKLUMAT – Sistem Jaminan Produk Halal (JPH) Indonesia kembali diuji. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), Senin (17/11/2025), mengungkapkan temuan masif dugaan pelanggaran label halal di pasar ritel, termasuk mi instan, yang disinyalir menggunakan logo tanpa registrasi resmi atau bahkan palsu.
Temuan ini disampaikan Haikal dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI, di tengah pengakuan pahit atas kelumpuhan wewenang BPJPH dalam melakukan penindakan.
Invasi Produk Ilegal Berlogo Halal
Babe Haikal menyebut inspeksi mendadak yang dilakukan timnya di salah satu supermarket menemukan produk impor, khususnya kategori mi, yang beredar bebas dengan mengklaim telah mengantongi logo halal tanpa melalui proses registrasi sah di BPJPH. “Masuk logo halal sendiri tanpa registrasi di kita, dijual bebas di Indonesia. Mie-mie itu kan saingan kita, Pak, kita mesti melindungi UMKM kita,” tegas Haikal.
Menurutnya, produk-produk tersebut secara sengaja “menerobos masuk” ke pasar domestik dengan memanfaatkan dalih logo halal, yang secara langsung merugikan pelaku UMKM lokal yang telah patuh pada regulasi. Haikal menegaskan, registrasi logo halal adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi melalui BPJPH.
Selain masalah registrasi, BPJPH juga sedang meneliti keaslian sejumlah logo halal yang diragukan. “Ada juga logo halal yang diragukan keasliannya kami sedang teliti,” tambahnya.
Punya Temuan, Tak Punya Kuasa
Titik krusial yang diungkap Haikal adalah ironi kelembagaan. Meskipun temuan pelanggaran dan peredaran logo palsu sudah di depan mata, BPJPH secara institusional tidak berdaya melakukan penindakan.
Alasannya klise: BPJPH tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Kita enggak bisa (nindak) lagi karena kita enggak punya PPNS, penyidik pegawai negeri sipil. Kita enggak punya itu dan sudah saya usulkan juga supaya kita punya,” keluh Babe Haikal melansir laporan Kompas.com.
Penindakan atas pelanggaran label dan logo halal saat ini masih menjadi domain Kementerian Perdagangan (Kemendag). Haikal pun mendesak DPR segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal agar institusinya dilengkapi dengan fungsi penegakan hukum.
DPR: Alasan PPNS Bukan Justifikasi Kelambanan
Pengakuan BPJPH tersebut disambut dengan kritik keras oleh anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq. Dalam keterangan tertulisnya, Maman menilai alasan keterbatasan PPNS tidak dapat diterima sebagai pembenaran atas lambatnya penindakan. “Ini bukan sekadar soal administrasi. Penggunaan logo halal palsu adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan bisa membahayakan konsumen. Pemerintah tidak boleh diam,” kecam Maman, Selasa (18/11/2025).
Maman menuntut adanya kemauan politik yang serius. Menurutnya, BPJPH harus segera berkoordinasi lintas kementerian, terutama dengan Kemendag, untuk membentuk tim penindakan.
“Jangan berlindung di balik keterbatasan PPNS. Ada banyak mekanisme lintas kementerian yang bisa digunakan. Tinggal kemauan politiknya saja,” tegas Maman.
Ia menyimpulkan, peredaran logo halal palsu bukan hanya pelanggaran regulasi, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Maman mendesak pemerintah untuk segera membentuk langkah konkret, terukur, dan tegas guna menertibkan sistem jaminan halal nasional.***