Klimaks Tragedi 1.400 Tewas! Pengadilan Dhaka Vonis Mati Mantan PM Sheikh Hasina

Klimaks Tragedi 1.400 Tewas! Pengadilan Dhaka Vonis Mati Mantan PM Sheikh Hasina

MAKLUMAT — Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka menjatuhkan vonis paling keras dalam sejarah Bangladesh, menghukum mati mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina (78) yang kini buron di India. Pengadilan menyatakan Hasina bersalah atas perintah penindakan keras mematikan terhadap pemberontakan mahasiswa tahun lalu, yang menewaskan hingga 1.400 orang. Putusan bersejarah ini muncul hanya kurang dari tiga bulan menjelang pemilu penting di negara Asia Selatan berpenduduk 170 juta jiwa tersebut.

Hakim Menyatakan Hasina Bersalah

Hakim Golam Mortuza Mozumder, dalam putusan yang disiarkan langsung, menegaskan pengadilan telah memenuhi semua unsur yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan menyatakan mantan pemimpin tersebut bersalah atas tiga dakwaan serius: penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman.

“Kami memutuskan menjatuhkan hukuman kepadanya hanya dengan satu hukuman – yaitu hukuman mati,” kata Hakim Mozumder melansir laporan Al Jazeera, Senin (17/11).

Vonis ini juga menyasar dua terdakwa lainnya:

  • Mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan juga menerima hukuman mati secara in absentia.

  • Mantan Kepala Polisi Chowdhury Abdullah Al-Mamun dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah mengaku bersalah.

Masyarakat dan keluarga korban di ruang sidang menyambut putusan itu dengan sorak-sorai, menganggapnya sebagai “momen penting bagi para korban” meskipun PBB menyuarakan penolakan terhadap hukuman mati.

Hasina Menolak: Tuding Pengadilan ‘Bermotif Politik’

Hasina, melalui pernyataan resminya, langsung menolak semua tuduhan. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengklaim ia dan Khan bertindak dengan itikad baik untuk meminimalkan korban jiwa.

Baca Juga  Pancasila Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam

“Kami kehilangan kendali atas situasi ini, tetapi menganggap apa yang terjadi sebagai serangan terencana sama saja salah menafsirkan fakta,” ujarnya.

Ia secara eksplisit mengecam putusan tersebut sebagai “bias dan bermotif politik”, bahkan menyebut pengadilan itu sebagai “tribunal yang curang”. Hasina tidak dapat mengajukan banding kecuali ia menyerah atau ditangkap dalam 30 hari.

 Dhaka Desak India Ekstradisi, New Delhi Belum Merespons

Pemerintah sementara Bangladesh, yang dipimpin oleh peraih Nobel Muhammad Yunus, menyebut vonis itu “bersejarah” dan mendesak masyarakat tetap tenang.

Kementerian Luar Negeri Bangladesh mendesak India “segera menyerahkan” Hasina dan Khan, menyebut tindakan itu sebagai “tanggung jawab wajib”. India menyatakan telah mencatat putusan itu dan akan “bertindak secara konstruktif,” tanpa berkomentar mengenai ekstradisi.

Para analis politik meragukan New Delhi akan menuruti permintaan Dhaka. Tanvir Chowdhury dari Al Jazeera melaporkan sangat kecil kemungkinannya India akan mengekstradisi Hasina. Sreeradha Datta dari Jindal Global University menambahkan, India tidak akan mengekstradisinya dalam situasi apa pun, mengingat hubungan diplomatik kedua negara telah rapuh.

Pengamat independen Asia Selatan, Abbas Faiz, melihat putusan terhadap Hasina muncul sebagai upaya pemerintah sementara menunjukkan kepada publik bahwa mereka telah “mempertimbangkan keinginan mereka” sebelum pemilihan umum mendatang.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *