Marak Bullying, KPAI Desak Revisi UU SPPA: Hukuman Pelaku Lebih Tegas agar Ada Efek Jera

Marak Bullying, KPAI Desak Revisi UU SPPA: Hukuman Pelaku Lebih Tegas agar Ada Efek Jera

MAKLUMAT Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyorot maraknya kasus bullying di sekolah. KPAI mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) agar hukuman bagi pelaku perundungan tak lagi bersifat simbolis, tetapi benar-benar memberi efek jera.

“Revisi UU SPPA sudah mendesak, agar hukuman kepada anak pelaku bullying tidak lagi sebatas administrasi,” tegas Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini, Selasa (18/11).

Menurut Dyah, bullying mudah tumbuh ketika relasi kuasa di sekolah dibiarkan tak tersentuh. “Ada tipikal si kaya, si dominan, dan lain-lain. Situasi seperti ini membuat perundungan subur. Kondisi itu makin parah karena pengawasan sekolah masih lemah,” ujarnya.

Dyah mengusulkan reintegrasi sosial sebagai bentuk hukuman yang dapat memberikan efek jera, termasuk penugasan sebagai pekerja sosial. Langkah ini lebih mendidik, sekaligus menekan angka kekerasan anak.

Ia juga meminta setiap sekolah membangun mitigasi yang nyata, bukan sekadar sosialisasi. “ Sekolah harus mendata siswa rentan, memperkuat resiliensi anak, dan membangun budaya toleran agar lingkungan nirkekerasan bisa terbentuk,” tandas Dyah.

Desakan KPAI muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar pada kasus perundungan yang merenggut nyawa siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, MH (13). Korban meninggal setelah sepekan dirawat akibat mengalami trauma dan luka fisik akibat dibully.

Baca Juga  Macron Kecam Keras Netanyahu: Serangan Israel Bunuh Warga Sipil, Bukan Hancurkan Hamas
*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *