26 Persen Siswa SMP Pernah Dibully dan 25 Anak Bunuh Diri, DPR Minta Negara Nyatakan Darurat Perundungan!

26 Persen Siswa SMP Pernah Dibully dan 25 Anak Bunuh Diri, DPR Minta Negara Nyatakan Darurat Perundungan!

MAKLUMAT — Lonjakan kasus bullying di sekolah mendapat sorotan tajam, setelah data Jurnal Transformasi Pendidikan 2025 mengungkap fakta mengejutkan, yakni lebih dari 26 persen siswa SMP kelas 8 mengaku pernah mengalami bullying atau perundungan di lingkungan sekolah.

Sementara data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 25 anak melakukan bunuh diri sepanjang 2025, akibat tindakan yang sama. Angka ini menegaskan  kekerasan antarsiswa telah menjadi fenomena struktural, bukan insiden sesaat.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati menegaskan data tersebut memperlihatkan kegagalan sistemik dalam melindungi peserta didik. Ia menilai negara harus segera menyatakan darurat perundungan, dan memperkuat perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan.

“Data akademik ini tidak bisa dianggap angin lalu. Jika lebih dari seperempat siswa SMP pernah dibully, berarti ada masalah besar dalam kultur sekolah dan sistem pengawasan pendidikan,” tegas Kurniasih, Selasa (18/11).

Pernyataan itu disampaikan merespons kasus siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, yang meninggal dunia dan diduga menjadi korban bullying atau perundungan berkepanjangan. Kasus tragis itu menunjukkan bullying bukan lagi bentuk kenakalan, tetapi sudah masuk kategori kekerasan yang mengancam nyawa.

Kurniasih mengatakan fakta korban telah mengalami perundungan sejak masa MPLS, menunjukkan lemahnya pengawasan lembaga pendidikan. “Sekolah wajib menjadi tempat paling aman bagi anak. Jika sejak hari pertama siswa masuk sudah dibully, berarti terjadi kegagalan serius dalam membangun kultur dan sistem perlindungan,” tandasnya.

Baca Juga  Kritik Penangkapan Aktivis Paul, Dekan FH UMY: Konstitusi Jamin Kebebasan Warga Negara Sampaikan Pendapat

Kurniasih juga menyoroti konsistensi lonjakan kasus sepanjang 2025. Laporan media mencatat perundungan terjadi di berbagai daerah, mulai Purwakarta hingga Lampung. Sementara KPAI mencatat 25 anak melakukan bunuh diri sepanjang 2025, dan banyak kasus terkait tekanan sosial serta perundungan di sekolah.

Menurut dia, kondisi ini memperkuat urgensi pemerintah pusat dan daerah untuk memperbarui kebijakan perlindungan siswa. Ia mendesak pembentukan satgas anti-bullying, sistem pelaporan yang mudah diakses, layanan konseling yang memadai, serta pembinaan kultur sekolah yang aman dan inklusif.

“Ini alarm nasional. Tidak boleh ada satu anak pun yang kehilangan nyawa karena bullying. Negara wajib hadir, tidak bisa lagi menunda,” pintanya.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *