Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-undang, Massa Tetap Gelar Demo di Tengah Guyuran Hujan

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-undang, Massa Tetap Gelar Demo di Tengah Guyuran Hujan

MAKLUMAT — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh fraksi, usai mendengarkan laporan Ketua Komisi III, Habiburokhman, terkait finalisasi pembahasan RUU KUHAP tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Kompak seluruh peserta rapat menyatakan persetujuannya, “Setuju” disambut dengan tepuk tangan.

Menurut Puan, laporan yang disampaikan Komisi III sudah cukup jelas. Ia pun berharap publik tidak termakan informasi yang salah terkait materi hukum acara pidana yang baru disahkan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” tandas politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Substansi Utama KUHAP Baru

Dikutip dari Kompas.com, Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP selama pembahasan menyepakati 14 substansi utama pembaruan hukum acara pidana, mulai dari penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional-internasional hingga modernisasi sistem peradilan.

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional;
  2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif;
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat;
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga;
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan;
  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana;
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif;
  8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia;
  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan;
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law;
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi;
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi;
  13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan; serta
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga  Mentan Amran Sulaiman: Indonesia Siap Swasembada Beras Dua Bulan Lagi, Tak Perlu Impor!

Demo Penolakan KUHAP Baru di Tengah Guyuran Hujan

Sementara itu, di luar Gedung DPR di tengah guyuran hujan, massa aksi yang berasal dari berbagai elemen mahasiswa dan aktivis tetap menggelar demonstrasi menolak pengesahan RUU KUHAP baru tersebut.

Daniel dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dalam aksi massa tersebut menegaskan penolakannya terhadap UU KUHAP yang baru disahkan. Menurutnya, UU KUHAP yang baru itu sarat nuansa otoritarianisme yang membahayakan bagi penegakan hukum dan demokrasi Indonesia.

“Undang-undang yang disahkan penuh nuansa otoritarianisme yang dapat menjerat kita semua,” tandasnya.

“Kita semua bisa menjadi korban, kita semua bisa terdampak KUHAP ini,” sambung Daniel.

Tak cuma itu, Daniel juga mengungkap bahwa pihaknya telah melaporkan 11 anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lantaran diduga mencatut nama koalisi masyarakat sipil dalam proses persetujuan RUU tersebut.

Di sisi lain, anggota Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iqbal, menilai pengesahan RUU KUHAP menjadi UU tersebut merupakan kemunduran besar dalam reformasi hukum di Indonesia.

“Hari ini RKUHAP disahkan menjadi KUHAP baru, itu adalah sebuah kemunduran reformasi hukum di Indonesia. DPR telah membangkang terhadap komitmen Prabowo Subianto untuk mereformasi Polri,” sorotnya.

Ia berpendapat, KUHAP baru memberi kewenangan berlebih kepada Polri tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. “Kita tahu semua, dalam RKUHAP ini Polri diberi kewenangan yang berlebih tanpa pengawasan berarti,” tandas Iqbal.

Baca Juga  Wakil Ketua BAKN DPR Apresiasi Program MBG: Meningkatkan Ekonomi Daerah

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *