Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat 7 Hari Pasca Letusan Gunung Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat 7 Hari Pasca Letusan Gunung Semeru

MAKLUMAT – Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat bencana selama tujuh hari, mulai dari 19 November hingga 26 November 2025. Kebijakan ini diambil menyusul peningkatan drastis status aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang kini berada di level tertinggi, Level IV atau ‘Awas’, pasca erupsi yang terjadi pada Rabu (19/11).

Keputusan penetapan tanggap darurat ini bertujuan agar Pos Komando (Posko) dapat segera diaktifkan dan penanganan darurat bencana, khususnya evakuasi dan perlindungan warga terdampak, dapat berjalan secara efektif.

Kenaikan Status Drastis dalam Satu Jam

Aktivitas Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, terpantau erupsi pada Rabu (19/11) sekitar pukul 14.13 WIB. Berdasarkan laporan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), jarak luncur awan panas saat erupsi tercatat kurang dari 13 km.

Situasi memburuk dengan cepat. PVMBG sebelumnya telah menaikkan status dari Level II (‘Waspada’) ke Level III (‘Siaga’) pada pukul 16.00 WIB. Namun, hanya berselang satu jam, tepat pukul 17.00 WIB, status aktivitas vulkanik kembali dinaikkan ke Level IV atau ‘Awas’.

Menanggapi kenaikan status ke Level IV, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto dalam keterangan tertulis, telah memerintahkan jajaran untuk merespons perkembangan situasi, utamanya terkait potensi korban, kerusakan, dan pengungsian.

Tiga Desa Terdampak, Ratusan Warga Mengungsi

Laporan sementara Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB mencatat, tiga desa di dua kecamatan di Kabupaten Lumajang terdampak erupsi, yaitu:

  • Kecamatan Pronojiwo: Desa Supit Urang dan Desa Oro-Oro Ombo.

  • Kecamatan Candipuro: Desa Penanggal.

Baca Juga  Abdul Mu'ti: Presidential Club Mengakhiri Praktik Politik Bumi Hangus

Abdul Muhari, Ph.D, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB menambahkan, petugas BPBD bersama unsur terkait telah sigap mengevakuasi warga. Data BNPB dikutip pada Kamis (20/11/2025)  mencatat sebanyak 300 warga mengungsi sementara waktu di dua lokasi utama:

  • Balai Desa Oro-oro Ombo: Sekitar 200 jiwa.

  • SD 2 Supiturang: Sekitar 100 jiwa.

Sejumlah warga juga dievakuasi menuju Balai Desa Penanggal, dengan proses pendataan masih berlangsung.

Rekomendasi Zona Bahaya PVMBG

Dengan peningkatan status tertinggi ini, otoritas kegunungapian PVMBG mengeluarkan rekomendasi ketat kepada masyarakat:

  1. Sektor Tenggara: Tidak melakukan aktivitas apapun di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 20 km dari puncak. Di luar jarak tersebut, masyarakat juga dilarang beraktivitas dalam jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena potensi perluasan awan panas dan aliran lahar.

  2. Radius Kawah: Tidak beraktivitas dalam radius 8 Km dari kawah atau puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar.

  3. Waspada Lahar: Mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *