MAKLUMAT — Polri mulai mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi mulai, Kamis (20/11). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik Inspektur Jenderal (Irjen) Raden Prabowo Argo Yuwono dari posisinya di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andhiko memastikan keputusan penarikan itu berlaku efektif sejak 20 November 2025.
“Polri melakukan penarikan Irjen Argo untuk kembali ke lingkungan Polri dalam rangka pelatihan karier. Ini bagian dari interpretasi dan pelaksanaan Putusan MK,” ujar Trunoyudo melalui siaran pers.
Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 mengubah redaksional Pasal 28 UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, yang mewajibkan anggota Polri pensiun atau mengundurkan diri bila ingin menduduki jabatan sipil. Konsekuensinya, sekitar empat ribu anggota Polri yang selama ini mengisi posisi di kementerian maupun lembaga non-kepolisian terdampak aturan tersebut.
Trunoyudo menjelaskan sejak putusan itu diundangkan pada Senin (17/11), Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Khusus untuk mengkaji seluruh aspek hukum dan teknis pelaksanaannya. Pokja itu menyampaikan kajian kepada Kapolri, yang kemudian memutuskan melakukan penarikan secara bertahap terhadap perwira yang menjabat di instansi yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Karena itu Pokja dibentuk agar implementasinya tepat dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat,” kata Trunoyudo.
Ia menambahkan,Polri terus menginventarisasi personel yang bertugas di luar struktur organisasi. Setiap posisi akan dibahas dalam Pokja untuk menentukan mekanisme penarikan dan penyesuaian karier sesuai ketentuan hukum.
“Pokja akan terus mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan dan memastikan langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan bangsa,” jelas Trunoyudo.