Desak Regulasi Anti-Bullying Diperketat, DPR Usul Adopsi Sistem Korsel Yang Tampilkan Catatan Pelaku Saat Daftar ke PT

Desak Regulasi Anti-Bullying Diperketat, DPR Usul Adopsi Sistem Korsel Yang Tampilkan Catatan Pelaku Saat Daftar ke PT

MAKLUMAT Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati mendorong pemerintah memperkuat regulasi anti-bullying di lingkungan pendidikan. Ia juga mengusulkan mengadopsi kebijakan Korea Selatan yang akan menampilkan catatan pelaku bullying saat siswa mendaftar ke perguruan tinggi, mulai 2026.

“Maraknya kasus perundungan belakangan ini menunjukkan bahwa aturan yang ada belum efektif menekan angka kekerasan di sekolah. Penguatan regulasi tidak cukup hanya melalui pasal, tetapi juga harus disertai SOP pengawasan dan mekanisme penanganan yang jelas serta terukur,” tulis Esti dalam keterangan resmi, Selasa (25/11).

Menurut dia, langkah memasukkan pencegahan dan penanganan bullying dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menjadi komitmen penting untuk membangun ekosistem pendidikan yang aman dan sehat. RUU tersebut menyiapkan bab khusus terkait perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan.

Esti mengkritik banyak regulasi pendidikan yang gagal berjalan di lapangan karena tidak memiliki mekanisme pengawasan, sanksi, serta aturan turunan yang kuat. Banyak istilah seperti “pelaporan ramah anak” atau “pendampingan psikologis” disebut, tetapi tidak dibarengi definisi operasional dan timeline penanganan.

“Sekolah akhirnya menafsirkan pencegahan bullying secara berbeda-beda. Kasus serius kadang tertutup oleh prosedur administratif yang lemah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa bullying muncul dalam banyak bentuk, seperti ejekan, pengucilan sosial, perundungan verbal, kekerasan fisik, hingga cyberbullying. Tanpa pemetaan yang jelas terhadap tingkat kasus dan prosedur berbeda untuk kasus ringan dan berat, penanganan akan berjalan setengah hati.

Baca Juga  PDM Bangkalan Layangkan Surat ke DPRD, Desak Kejelasan Hasil Audiensi Soal Mutasi Guru PNS

Esti juga menyoroti kebijakan Korea Selatan yang mulai 2026 akan menampilkan catatan pelaku bullying saat siswa mendaftar ke perguruan tinggi. Kebijakan itu disiapkan sejak 2023 sebagai langkah tegas memberantas kekerasan di sekolah.

“ Indonesia bisa mengambil pelajaran dari pendekatan tersebut. Norma sanksi sosial yang tegas dapat membuat pelaku bullying lebih berhati-hati dan belajar mengendalikan diri,” ujarnya.

Esti menekankan pentingnya pelatihan khusus bagi guru agar memahami karakter bullying dan mampu menangani konflik secara profesional. Banyak sekolah, terutama di daerah, belum mendapat pembekalan dasar soal konseling atau manajemen konflik.

“Pencegahan bullying mustahil berjalan jika kapasitas pelaksana di sekolah rendah,” tegasnya.

Esti meminta revisi UU Sisdiknas mengamanatkan pemerintah menerbitkan regulasi turunan yang komprehensif. Aturan tersebut harus mengatur definisi bullying, prosedur pelaporan, jalur pelaporan anonim, timeline respons, kewajiban pelatihan guru, hingga standar anggaran program anti-bullying.

“ Dinas pendidikan dan setiap sekolah wajib memiliki SOP anti-bullying yang mudah diakses publik. SOP harus menjelaskan langkah pencegahan, perlindungan korban, mediasi, penyelidikan, hingga pemulihan,’’ tandas Esti.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *