MAKLUMAT – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 resmi dibuka mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, memastikan proses pembayaran berlangsung transparan dan tanpa pungutan liar.
Dalam pernyataannya melalui video resmi Kemenhaj, Gus Irfan meminta jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Alhamdulillah, proses panjang telah selesai dan jadwal pelunasan dapat kami umumkan. Kami berharap seluruh jemaah mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (25/11).
Berikut Prioritas Pelunasan Tahap Pertama:
- Jemaah yang sebelumnya sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya.
- Jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2026.
- Jemaah lanjut usia sesuai ketentuan, dengan alokasi 5 persen yang diatur melalui keputusan Dirjen.
Gus Irfan mengungkapkan jika setelah tahap pertama masih ada sisa kuota per provinsi, pemerintah membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah yang gagal melunasi di tahap awal, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang terpisah dari mahram, serta jamaah cadangan.
“Seluruh mekanisme pelunasan kami jalankan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan,” katanya.
Ia menegaskan jea-maah wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melunasi Bipih, dan tidak ada biaya tambahan apa pun di luar ketentuan resmi.
“Kalau ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan ke kantor Kementerian Haji setempat atau langsung kepada kami,” tegas Gus Irfan.