Fraksi Golkar DPRD Jatim Soroti Kapasitas Satpol PP dan Perluasan Ruang Lingkup Tramtibum-Linmas Raperda Baru

Fraksi Golkar DPRD Jatim Soroti Kapasitas Satpol PP dan Perluasan Ruang Lingkup Tramtibum-Linmas Raperda Baru

MAKLUMAT – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur memberikan sejumlah catatan penting dalam pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tramtibum-Linmas).

Dalam paparannya, Fraksi Golkar menekankan bahwa urusan Tramtibum-Linmas merupakan bagian dari urusan wajib pelayanan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU No. 23 Tahun 2014.

“Karena itu, fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda dan penyelenggara ketertiban umum dinilai sangat strategis dalam menjaga keamanan sosial masyarakat,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Sumardi SH MH dalam dapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (25/11/2025).

Fraksi Golkar menyampaikan bahwa perubahan Perda 1/2019 perlu mengakomodasi dinamika sosial yang semakin kompleks. Komisi A sebagai pengusul mengidentifikasi tiga isu strategis yang harus dimasukkan sebagai sasaran penanganan, yakni: maraknya pinjaman online ilegal, perjudian online, penggunaan pengeras suara berlebih (sound horeg), serta peredaran pangan tercemar.

Dalam Raperda sebelumnya, terdapat 14 sasaran penanganan gangguan ketertiban umum. Dalam revisi terbaru, ditambahkan dua sasaran baru: ruang digital dan pangan.

“Fraksi Golkar meminta agar dua sasaran ini dijelaskan dengan lebih konkret dalam pasal-pasal Raperda, lengkap dengan penugasan jelas kepada dinas yang membidangi,” tegas Sumardi.

Catatan Kritis

Fraksi Golkar juga memberikan sejumlah catatan kritis mengenai kemampuan Satpol PP Provinsi untuk menjangkau wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan. Misalnya dalam kejadian pencemaran sungai di Kabupaten Ngawi.

Baca Juga  DPRD Jatim Desak Evaluasi Tambang Galian C di Magetan Usai Tragedi yang Tewaskan Seorang Pekerja

“Perlu kejelasan sejauh mana Satpol PP Provinsi mampu mengambil tindakan ketika pelanggaran terjadi di wilayah yang jauh dari kota provinsi,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi Golkar menilai perlu ada penjelasan apakah kasus-kasus seperti perkelahian remaja, perundungan, keracunan massal, perambahan hutan, pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok, dan penyerobotan tanah negara juga menjadi bagian ruang lingkup Satpol PP Provinsi.

Fraksi Golkar juga menyoroti ketiadaan pasal yang menjelaskan wewenang institusi Satpol PP dalam draf perubahan Raperda, yang justru memberikan penugasan kepada Diskominfo, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.

Fraksi Partai Golkar sejalan dengan Gubernur Jawa Timur yang mendukung pembahasan dan penetapan Raperda perubahan ini sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman sosial.

Namun Golkar mengingatkan bahwa langkah penegakan Tramtibum-Linmas harus mengedepankan pendekatan partisipatif, bukan represif. Selain itu, fraksi menilai ada sejumlah urusan yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sehingga peran provinsi lebih tepat sebagai fasilitator.

“Fraksi Golkar berharap masukan tersebut dapat dipertimbangkan tim pembahas agar Raperda menjadi lebih implementatif dan sesuai kebutuhan masyarakat di seluruh Jawa Timur,” pungkas Sumardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *