MAKLUMAT — Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sabang, Fauzan Putraga, menyoroti pernyataan dan keputusan yang diambil Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait dugaan impor ilegal 250 ton beras dari Thailand yang masuk ke Sabang, Aceh.
Fauzan mempertanyakan penyegelan sekitar 250 ton beras yang dilakukan, sebab menurutnya pemasukan beras dari Thailand dilakukan secara terbuka dan melalui proses transparan sesuai aturan yang berlaku, baik dari BPKS maupun Bea Cukai.
“Pada hari itu juga semua pimpinan pejabat mulai dari Wali Kota Sabang hingga instansi vertikal seperti Bea Cukai, Kapolres, Danlanal ikut langsung menyaksikan pemasukan beras Thailand tersebut,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima Maklumat.id, Selasa (25/11/2025).
Ia menilai, keputusan penyegelan ratusan ton beras asal Thailand itu sebagai hal yang “aneh”, mengingat seluruh pejabat terkait sudah berada di lokasi dan memastikan proses pemasukan barang berjalan sesuai aturan.
Fauzan menyebut keputusan Mentan seolah meragukan integritas para pejabat yang bertugas mengawasi arus barang ekspor-impor di wilayah Sabang.
Menurutnya, seorang menteri seharusnya mendalami persoalan di lapangan sebelum mengeluarkan kebijakan. “Seharusnya level Menteri Pertanian lebih mendalami dulu persoalan yang terjadi di lapangan untuk mengambil sebuah keputusan yang akurat, bukan sekedar langsung bertindak sesuka hati,” katanya.
Lebih lanjut, Fauzan menilai bahwa masyarakat setempat sangat membutuhkan pasokan beras tersebut, mengingat harga beras di daratan sedang melonjak tinggi dan jauh lebih mahal dibandingkan beras yang dipasok dari luar.
“Kritik tentu boleh. Pengawasan juga penting. Tapi jangan sampai komentar tergesa-gesa justru menabrak dasar hukum yang sudah jelas. Apalagi ini bukan soal politik, ini soal pangan masyarakat Sabang,” tandasnya.
Kawasan Sabang, lanjut Fauzan, merupakan wilayah yang mendapatkan status khusus sebagai free trade zone. Dengan status tersebut, beras yang masuk ke Sabang tidak dikenakan ketentuan tata niaga impor seperti PPN dan PPnBM, selama barang tersebut digunakan dan dikonsumsi di dalam kawasan.
Dalam Pasal 3 ayat (1), jelas Fauzan, disebutkan bahwa “bebas tata niaga” berarti pemasukan barang ke Kawasan Sabang tidak memerlukan perizinan seperti yang berlaku di wilayah Indonesia lainnya, karena Sabang dipisahkan dari wilayah pabean nasional.
Ia menilai masuknya beras impor ini sebagai momentum penting bagi geliat ekonomi lokal. Fauzan juga menyebut Pemerintah Kota Sabang mendukung penuh aktivitas impor resmi yang mengikuti ketentuan kawasan.
“Sabang memiliki peluang mengembangkan sektor perdagangan asalkan tidak melanggar aturan, terutama terkait barang-barang terlarang dan produk yang tidak boleh keluar dari zona perdagangan bebas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah menyatakan sikap tegas pemerintah terkait dugaan impor ilegal 250 ton beras dari Thailand yang masuk ke Sabang, Aceh.
Dalam konferensi pers pada Ahad (23/11/2025), Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pemasukan pangan strategis tanpa prosedur resmi, terutama komoditas yang menjadi fokus kemandirian nasional.
Menurut Amran, impor tersebut dilakukan tanpa izin dan bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah dalam menjaga swasembada. Ketegasan, katanya, diperlukan agar stabilitas pangan tetap terjaga dan produksi lokal tidak terganggu.