Banjir Aceh: Salah Alam atau Salah Kebijakan?

Banjir Aceh: Salah Alam atau Salah Kebijakan?

MAKLUMAT – Gubernur Aceh resmi mengumumkan Status Darurat Bencana dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di Kantor DPRA, Kamis (27/11/2025) lalu. Status darurat ditetapkan berlangsung sejak 28 November hingga 11 Desember 2025, guna mempercepat penanganan secara cepat.

Selama tiga hari hujan deras terus mengguyur seluruh wilayah Aceh tanpa henti, dengan dampak nestapa yang menyedot kepedulian sejumlah kalangan. Mulai dari masyarakat sampai pejabat sebagai bentuk “peduli” pada rakyatnya.

Banjir, Kebijakan Zalim, dan Manusia Serakah

Setiap penghujung tahun, kita selalu saja dihadapkan dengan masalah yang sama. Alam menampakkan bukti serahkahnya manusia demi memuaskan nafsu hedonis, dan materialis. Entah karna oknum, entah juga kebijakan Pemerintah Aceh yang keliru.

Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah Pemerintah Aceh -setelah bukti alam ini ditampakkan- akan mengambil langkah politik hukum yang serius mengelola, menyelamatkan, dan melindungi hutan Aceh sehingga bencana ini tidak terulang? Atau, apakah pemerintah hanya abai atas masalah lingkungan menjadikan rakyat sebagai korban di setiap penghujung tahun.

Sejak 1990-2020 wilayah Aceh telah kehilangan sekitar 690 ribu hektar tutupan hutan. Pada tahun 2024 meningkat 10.610 hektar, dimana kabupaten Aceh Timur dan Subulussalam penyumbang terbesar sebagai dampak dari pembalakan liar.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat bahwa pencurian kayu, pertambangan, hingga alih fungsi lahan menjadi area perkebunan di atas gunung yang jelas-jelas tidak mampu menyerap volume air dari hujan lebat.

Baca Juga  Mahasiswa USK Hidupkan Budaya Literasi di Anak-anak dan Remaja Kampung Godang

Syariat Islam dan Perlindungan Lingkungan

Sejauh syariat Islam yang penulis pelajari, ada enam aspek perlindungan syariat. Keenamnya yaitu, perlindungan agama, akal, jiwa, harta, keturunan, dan lingkungan. Bukankah Tuhan telah jelas mengingatkan dalam firman-Nya, bahwa telah tampak kerusakan alam atas ulah perbuatan tangan manusia itu sendiri (Q.S. Ar-Rum ayat 41)

Ayat ini, menjadi peringatan penting bagi kita semua, terutama bagi para pengambil kebijakan di Aceh agar sungguh-sungguh mengawasi serta kembali meninjau ulang sejumlah izin yang telah diterbitkan sebelumnya dan yang akan datang, untuk lebih berpihak pada perlindungan lingkungan, untuk lebih berpihak dan mensejahterakan rakyat.

Dampak nyata kerusakan alam yang terjadi adalah tanggung jawab Pemerintah Aceh yang abai atas pentingnya melindungi alam. Jangan sampai alam bosan bersahabat dengan kita.

*) Penulis: Mudhafar Anzari
Ketua Pemuda Muhammadiyah Banda Aceh dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *