MAKLUMAT — Bencana banjir bandang yang menghantam sejumlah provinsi di Sumatra tidak hanya menyisakan kerusakan, tetapi juga memunculkan jejak yang memicu tanda tanya besar, yakni tumpukan kayu gelondongan yang terseret arus dari hulu ke hilir.
Penampakan kayu-kayu itu menimbulkan dugaan kuat adanya praktik illegal logging yang memperparah dampak banjir, terlebih peristiwa ini terjadi bersamaan dengan curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) akhirnya memberikan penjelasan atas polemik tersebut.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu meluruskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan menafikan potensi adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir,” ujar Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho Januanto di Jakarta, Senin (1/12).
Ia menegaskan Ditjen Gakkumhut bertugas menelusuri setiap sumber kayu secara profesional, karena material yang terseret banjir bisa berasal dari berbagai asal, seperti pohon tumbang, kayu lapuk, tebangan legal, hingga aktivitas yang melanggar hukum.
Menurutnya, setiap indikasi kejahatan kehutanan tetap diproses melalui mekanisme hukum tanpa pengecualian. Kemenhut menyebut satu titik yang kini menjadi sorotan, yakni area pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Areal Penggunaan Lain (APL).
Januanto mengakui sebagian kayu yang terekam di media sosial, dari Tapanuli Selatan hingga pesisir Sumatera Barat, besar kemungkinan berasal dari wilayah PHAT. Meski secara regulasi seharusnya mengikuti mekanisme kehutanan, praktik di lapangan menunjukkan adanya modifikasi yang mengarah pada kejahatan lingkungan.
“Kami akui, Gakkum Kemenhut kerap membongkar modus pencucian kayu ilegal hasil pembalakan liar melalui PHAT,” ujarnya.
Ia menegaskan operasi serupa pernah dilakukan di lokasi yang kini terdampak banjir, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat. Sebagai respons cepat, Kemenhut menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di APL untuk skema PHAT.
Junianto mengungkapkan keputusan ini keluar setelah penyidik menemukan pola pencucian kayu hasil pembalakan liar yang diduga menjadi salah satu faktor ,yang memperparah dampak banjir bandang di banyak daerah.
Meski sebagian kayu yang terseret banjir terlihat seperti bekas tebangan lapuk, lanjut dia, pihaknya tidak mengesampingkan indikasi modus pencucian kayu ilegal. “Kawan-kawan masih mengecek, tapi kami sinyalir ke situ,” tutupnya.