Bendum PBNU Bantah Dugaan Fraud Dana MWL dan TPPU Maming: Audit Belum Final, Kesimpulan Dinilai Prematur

Bendum PBNU Bantah Dugaan Fraud Dana MWL dan TPPU Maming: Audit Belum Final, Kesimpulan Dinilai Prematur

MAKLUMAT Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sumantri Suwarno membantah keras dugaan fraud atau penyimpangan dana Muslim World League (MWL) Rp 52,6 miliar dan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana Rp100 miliar dari perusahaan Mardani H. Maming.

Ia menegaskan seluruh kesimpulan yang berkembang di publik bersifat premature, karena audit yang menjadi rujukan belum memasuki tahap final. Laporan audit GPAA yang beredar tidak dapat dijadikan dasar penilaian hukum, etik, maupun organisatoris.

“ Ini jelas harus dikutip, hasil audit itu belum selesai. Audit ini audit umum, tidak bisa mengambil kesimpulan ada TPPU atau tidak,” tegas Sumantri, pekan kemarin (30/11).

Sumantri menekankan dokumen audit yang bocor ke publik masih berada dalam tahap evaluasi auditor. Karena itu, seluruh simpulan mengenai fraud dianggap belum sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan untuk menilai ada pelanggaran hukum atau pelanggaran ART NU,” jelas dia.

Terkait aliran dana Rp100 miliar yang masuk dua hari sebelum Maming ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2022, PBNU menyatakan tidak mengetahui asal-usul maupun tujuan dana tersebut. Sumantri menegaskan seluruh transaksi saat itu dikendalikan langsung oleh Maming sebagai Bendahara Umum PBNU.

“PBNU itu pasif, kita tidak mengerti. Duit keluar-masuk semuanya dikendalikan oleh Maming, karena dia masih bendahara umum,” kata Sumantri.

Baca Juga  Diduga TPPU, Beredar Audit Internal Ungkap Aliran Rp 100 Miliar ke Rekening PBNU

Ia menjelaskan penarikan cek dilakukan dirinya sebagai pejabat struktural karena Maming tidak dapat menandatangani dokumen keuangan akibat status hukumnya. Dana tersebut berasal dari perusahaan milik Maming sendiri sehingga PBNU hanya menjalankan fungsi administratif.

Terkait dana Rp 52,6 miliar dari MWL untuk penyelenggaraan R20 Bali 2022, Sumantri menegaskan tidak ada indikasi penyalahgunaan dana. Temuan auditor mengenai belum lengkapnya dokumen pertanggungjawaban disebut bukan bukti adanya fraud.

PBNU, lanjut dia, juga menganggap tidak relevan narasi bahwa organisasi bisa terseret kasus TPPU akibat menerima dana dari Maming. TPPU hanya dapat diproses jika pidana asalnya terbukti secara hukum.

“Dalam kasus Maming, tidak ada vonis TPPU. Jadi ancaman TPPU itu tidak relevan,” tandasnya.

Sebelumnya diinformasikan maklumat.id , Tim Audit Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA) menemukan dugaan kecurangan dalam pengelolaan dana Rp 52,6 miliar yang diberikan Muslim World League (MLW) kepada PBNU untuk penyelenggaraan Religion 20 (R20) di Bali tahun 2022.

Dua kali transfer dari MLW Rp 25,76 miliar pada 16 September 2022 dan Rp26,86 miliar pada 24 Oktober 2022 masuk ke rekening Mandiri PBNU, yang disebut berada di bawah kendali Mardani H. Maming, kala itu Bendahara Umum PBNU.

Audit mencatat sebagian dana itu keluar ke rekening bank luar negeri. Dua transaksi besar dilakukan pada 19 September 2022 sebesar Rp 11,31 miliar dan 7 November 2022 sebesar Rp 11,86 miliar. Total transfer ke luar negeri mencapai Rp 23,17 miliar.

Baca Juga  Pakar UGM Sebut Efisiensi Anggaran Terhambat Perilaku Boros Birokrasi Pemerintah

Dari total pagu dana, GPAA menyebut tak menemukan dokumen pertanggungjawaban atas pembukuan Rp51,74 miliar. Setelah dikurangi transfer luar negeri, masih ada Rp28,57 miliar yang tak dapat diverifikasi keterkaitannya dengan kegiatan R20.

Tim audit menilai kondisi ini melanggar Pasal 98 Ayat (1) ART NU yang mewajibkan pencatatan dan pengelolaan keuangan sesuai standar akuntansi umum. Audit juga menyebut adanya indikasi fraud dalam penggunaan dana sumbangan MLW.

Keberadaan dokumen audit ini dibenarkan Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna. Ia menegaskan temuan tata kelola keuangan menjadi salah satu alasan pencopotan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari kursi Ketua Umum PBNU. ***

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *