Diduga Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar, Empat Anggota Baznas Enrekang dan ASN Masuk Bui

Diduga Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar, Empat Anggota Baznas Enrekang dan ASN Masuk Bui

MAKLUMAT – Kasus dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Enrekang terus memanas. Setelah empat mantan anggota Baznas ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tersangka baru, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bekerja sebagai arsiparis di Kejari Enrekang.

Tersangka baru itu adalah SL (40). Dia ditahan di Rumah Tahanan Makassar selama 20 hari setelah penyidik menyatakan memiliki dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan Selasa (2/12/2025). Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan, penetapan SL adalah bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

“Penetapan tersangka SL ini menunjukkan komitmen kami untuk tidak berhenti mengungkap siapa saja yang terlibat dalam manipulasi atau upaya menyembunyikan kerugian negara,” kata Didik dikutip dari Harian Fajar, Rabu (3/12/2025)

Kasus yang menjerat SL berbeda dengan empat tersangka sebelumnya. Dia diduga menyalahgunakan uang pengembalian kerugian negara dari para mantan anggota Baznas. Dana itu seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan, tapi SL hanya menyetorkan Rp1,115 miliar. Sisanya, sebesar Rp840 juta, diduga tidak masuk RPL dan dikuasai tersangka.

Baca Juga  Mengenang Buya Syafii Maarif, Orang Besar Tak Merasa Besar

Sebelumnya, empat mantan anggota Baznas Kabupaten Enrekang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • S, Ketua Baznas periode Maret–Juni 2021.

  • B, Komisioner Baznas 2021–2024.

  • KL, Komisioner Baznas 2021–2024.

  • HK, Komisioner Baznas 2021–2024.

Menurut hasil audit PKKN Inspektorat Sulsel dan Audit Syariah Kementerian Agama RI, penyalahgunaan dana ZIS ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,6 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk program penyaluran zakat, infak, sedekah, dan bantuan sosial bagi mustahik, malah diselewengkan.

Penyidik Kejari Enrekang dan Kejati Sulsel masih mendalami aliran dana, aset para tersangka, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan publik karena termasuk perkara korupsi dana zakat terbesar di Sulawesi Selatan dalam beberapa tahun terakhir.

Masyarakat di Enrekang berharap proses hukum berjalan transparan dan kerugian negara dapat segera dikembalikan. Sementara itu, Kejaksaan menegaskan tidak akan berhenti menelusuri siapa saja yang terlibat dalam praktik manipulasi dana ZIS..***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *