MAKLUMAT – Komisi XI DPR RI mengguyur sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Bank Tanah dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) triliunan rupiah. Suntikan dana segar dan aset ini diteken dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala BP BUMN di Jakarta, Senin (8/12). Tujuannya jelas: memperkuat pelayanan publik dan mendorong program prioritas nasional.
Rapat memutuskan pencairan PMN tunai dari APBN 2025 dengan nilai fantastis. PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menerima Rp1,8 triliun, yang akan langsung dipakai untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek.
Tak ketinggalan, PT Industri Kereta Api (PT INKA) juga kecipratan Rp473 miliar. Dana ini wajib memperkuat kapasitas industri perkeretaapian nasional. PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI) mendapat jatah terbesar untuk armada laut, yakni Rp2,5 triliun. PELNI akan memanfaatkannya buat modernisasi kapal penumpang, termasuk pengadaan tiga kapal baru.
Di sektor perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) meraup Rp6,684 triliun. SMF bakal menggunakan modal ini untuk penyediaan pembiayaan perumahan, menggenjot program 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain tunai, Komisi XI juga menyetujui PMN non-tunai untuk Badan Bank Tanah. Bank Tanah menerima Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah eks Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN Kementerian Keuangan, dengan nilai wajar mencapai Rp2,957 triliun. Dukungan aset ini akan memperkuat kemampuan Bank Tanah menyediakan lahan untuk program prioritas dan mengejar ketertinggalan (backlog) kepemilikan rumah bagi MBR.
Misi Khusus dari Senayan
Komisi XI tidak sekadar memberi uang, tapi juga memberikan penugasan tegas. Seluruh PMN tahun anggaran 2025 harus melaksanakan tugas pemerintah.
-
PT KAI wajib meningkatkan pelayanan dan memodernisasi sarana KRL, yang produksinya harus dari PT INKA. KAI juga harus memperkuat struktur modal untuk menjalankan Public Service Obligation (PSO).
-
PT INKA ditugaskan memperkuat industri kereta api nasional dan meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
-
PT PELNI diharapkan meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi laut melalui pengadaan kapal baru.
-
PT SMF diminta mengoptimalkan leverage PMN, memperkuat pembiayaan sekunder perumahan, dan bersinergi dengan lembaga terkait, sejalan dengan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
DPR RI juga meminta Kementerian Keuangan dan BP BUMN melakukan harmonisasi regulasi pelaksanaan PMN, menyesuaikannya dengan perkembangan aturan perundang-undangan terbaru.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menutup rapat dengan apresiasi. “Semua pesan-pesan dari pimpinan dan anggota Komisi XI untuk menyempurnakan pelaksanaan ke depan akan kami jalankan dengan serius,” ujar Menkeu. Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti kesepakatan ini secara akuntabel, memastikan pengelolaan PMN memberikan dampak optimal bagi masyarakat.***