*KPK Tangkap Bupati Periode 2025–2030, Sorotan Harta dan Karier Politik
MAKLUMAT – Nama Ardito Wijaya menjadi perbincangan panas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus fee proyek dan gratifikasi. Ardito, yang baru menjabat Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, sebelumnya dikenal sebagai politikus muda berlatar belakang dokter.
Keterlibatannya dalam dugaan korupsi yang mencapai Rp5,75 miliar menambah panjang daftar kepala daerah di Lampung Tengah yang tersandung masalah hukum.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier Kesehatan
Diolah dari berbagai sumber, Ardito Wijaya diketahui lahir pada 23 Januari 1980 di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Ia menempuh pendidikan di Jakarta dan berhasil meraih gelar dokter dari Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti pada tahun 2008.
Setelah lulus, Ardito sempat mengabdikan diri di bidang kesehatan di daerah asalnya, menjabat sebagai:
-
Dokter Muda di Puskesmas Seputih Surabaya, Lampung Tengah (2010–2011).
-
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular (Kabid P2PL) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah (2014–2016).
Kariernya di bidang kesehatan ini menjadi modal awal sebelum ia sepenuhnya terjun ke dunia politik.
Perjalanan Politik: Mewarisi Jejak Sang Ayah
Ardito Wijaya merupakan putra dari Ahmad Pairin, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah. Jejak politik ini ia ikuti dengan cepat:
-
Wakil Bupati (2021–2025): Ardito memulai karier politik eksekutif sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah.
-
Bupati (2025–2030): Pada Pilkada 2024, ia berhasil memenangkan pemilihan dan naik sebagai Bupati definitif.
-
Afiliasi Partai: Ia aktif sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), meskipun ia diusung oleh PDI-Perjuangan saat maju sebagai calon bupati.
Sorotan Harta Kekayaan
Sebagai pejabat publik, Ardito secara rutin melaporkan hartanya kepada KPK. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 10 April 2025, Ardito Wijaya mencatatkan total kekayaan sekitar Rp12,8 miliar.
Ironisnya, dalam kasus OTT kali ini, KPK menduga uang hasil korupsi Rp5,75 miliar yang ia terima, sebagian digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang terkait dengan biaya kampanye Pilkada 2024.
Kini, Ardito Wijaya harus mendekam di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK, mengakhiri masa jabatannya yang baru seumur jagung akibat dugaan praktik fee proyek yang sudah menjadi “lingkaran setan” di pemerintahan daerah tersebut.***