MAKLUMAT — Pidana kerja sosial resmi diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo dan akan diterapkan di seluruh daerah di Jawa Timur. Pemberlakuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial oleh seluruh kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Timur bersama para bupati dan wali kota se-Jawa Timur, yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2025).
Bupati Sidoarjo, H Subandi SH MKn, turut menandatangani perjanjian tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta. Penandatanganan PKS dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dengan disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.
Dalam kesempatan yang sama, juga diselenggarakan Bimbingan Teknis Capacity Building yang dibuka oleh Jampidum Asep Nana Mulyana.
Subandi menyambut baik penerapan pidana kerja sosial tersebut. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo siap menyediakan tempat, sarana, serta kegiatan kerja sosial sesuai dengan PKS yang telah ditandatangani bersama.
Menurutnya, kegiatan kerja sosial yang diberikan akan bersifat edukatif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Kita pastikan kerja sosial yang akan kita berikan tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembinaan terhadap para terpidana yang sedang menjalani pidana kerja sosial. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan menjamin keamanan para terpidana selama menjalani masa hukuman.
“Kita akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan pembinaan dan menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya,” tandas Subandi.
Pemkab Sidoarjo berharap dengaan diterapkannya pidana kerja sosial tersebut, maka proses pemidanaan tidak hanya berorientasi pada hukuman semata, tetapi juga mengedepankan nilai edukasi, kemanusiaan, dan kemanfaatan sosial.