Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penanganan laporan tersebut saat ini berada di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Lembaga antirasuah akan melakukan telaah awal, verifikasi, hingga analisis terhadap materi laporan.
“KPK akan melakukan pengecekan validitas informasi yang disampaikan. Setelah itu dilanjutkan dengan proses verifikasi dan analisis,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Budi menegaskan perkembangan penanganan laporan belum bisa disampaikan ke publik. Informasi hanya akan diberikan kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas internal KPK.
Pelapor dalam perkara ini adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Reformasi Sipil Kepolisian.
Dia mengatakan jika hasil telaah menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, laporan tersebut berpotensi naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikan dan ditangani Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Pada tahap penyidikan, identitas tersangka dapat diumumkan ke publik.
“Apakah nanti masuk ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi supervisi, bergantung pada materi laporan yang diterima,” ujar Budi.
Sebelumnya diinformasikan maklumat.id , ICW dan KontraS melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh 43 oknum polisi sepanjang 2022 hingga 2025. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyebut nilai pemerasan tersebut diperkirakan mencapai Rp26,2 miliar.
Menurut Wana, modus yang digunakan antara lain menuduh korban melakukan tindak pidana, lalu meminta sejumlah uang agar perkara tidak diproses secara hukum.
ICW mencatat dugaan pemerasan terjadi dalam sejumlah kasus, di antaranya terhadap warga negara asing asal Malaysia dalam ajang Jakarta Warehouse Project (DWP) 2024, pemerasan terhadap remaja di Semarang, kasus jual beli jam tangan mewah, serta dugaan pemerasan yang berkaitan dengan perkara pembunuhan.