Satgas PKH Selamatkan 893 Ribu Hektare Hutan dan Rp2,34 Triliun, Prabowo: Pendekar Sejati Negara

Satgas PKH Selamatkan 893 Ribu Hektare Hutan dan Rp2,34 Triliun, Prabowo: Pendekar Sejati Negara

MAKLUMAT — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V seluas 893.002,38 hektare serta uang hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2,34 triliun. Penyerahan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada jajaran Satgas PKH atas keberanian dan kerja keras mereka dalam menegakkan hukum serta menyelamatkan kekayaan negara. Hal itu disampaikan Presiden saat menghadiri langsung acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung.

“Terima kasih Satgas PKH. Saudara-saudara adalah pendekar sejati, patriot sejati. Ini hasil kerja bersama kejaksaan, polisi, TNI, dan kementerian-kementerian,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Presiden menegaskan, keberhasilan Satgas PKH menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan dan menyelamatkan keuangan negara bernilai triliunan rupiah bukanlah pekerjaan mudah. Menurutnya, di lapangan terdapat berbagai bentuk perlawanan, termasuk provokasi terhadap masyarakat hingga aksi premanisme.

“Ini terjadi jauh dari sorotan kamera, media, influencer, maupun vlogger. Tapi saudara-saudara tetap bekerja dengan kesetiaan kepada NKRI dan cinta kepada rakyat,” kata Prabowo.

Prabowo mengibaratkan perjuangan penegakan hukum tersebut sebagai pertarungan antara kebenaran dan kejahatan. Ia menegaskan pemerintah tidak akan gentar menghadapi tekanan, fitnah, maupun upaya pelemahan.

“Tahun 2026, insting saya mengatakan kita akan melangkah lebih berani. Kita bekerja terus untuk rakyat, tanpa ragu, demi menyelamatkan kekayaan negara,” tegasnya.

Baca Juga  PAN Jatim Gelar Musda Serentak, Momentum Selaraskan Gerak Satu Komando

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa dana Rp2,34 triliun tersebut berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang dikenai denda administratif kehutanan.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan RI juga menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi senilai Rp6,6 triliun kepada Menteri Keuangan RI. Dana tersebut berasal dari perkara ekspor CPO dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp3,7 triliun serta perkara impor gula senilai Rp585 miliar.

Burhanuddin menjelaskan, dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400 persen target. Nilai indikasi lahan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Dari total luasan itu, sekitar 2,48 juta hektare telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait. Rinciannya, 1,7 juta hektare lahan sawit dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, 688 ribu hektare kawasan konservasi untuk pemulihan ekosistem, serta 81.793 hektare kawasan Taman Nasional Tesso Nilo untuk reforestasi.

“Hukum harus ditegakkan secara tegas demi menjaga stabilitas nasional. Hutan adalah karunia Tuhan yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” tandas Burhanuddin.***

.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *