“Pekerja migran itu tidak bekerja selamanya di luar negeri. Setelah dua atau tiga tahun, mereka harus pulang kembali ke Indonesia,” kata Mukhtarudin di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Ia memastikan pemerintah tidak akan melepas para PMI begitu saja setelah purnatugas. Kementerian P2MI telah menyiapkan skema pemberdayaan agar eks pekerja migran dapat melanjutkan karier di sektor strategis nasional.
“Kami punya Direktorat Jenderal Penempatan, Perlindungan, hingga Pemberdayaan. Semua disiapkan agar mereka bisa bekerja kembali di dalam negeri dengan pengalaman yang sudah dimiliki,” ujarnya.
Mukhtarudin menilai para PMI memiliki keunggulan kompetitif karena telah bekerja di berbagai negara, seperti Jepang, Korea Selatan, hingga Eropa. Mereka dinilai memiliki pengalaman kerja, kemampuan bahasa, serta etos kerja yang kuat.
“Kami jembatani kembali karena mereka sudah punya pengalaman, bahasa, dan budaya kerja yang baik, terutama dari negara-negara maju,” kata dia.
Di sisi lain, Mukhtarudin mengungkapkan peluang kerja di luar negeri masih terbuka lebar. Saat ini tersedia sekitar 350 ribu lowongan kerja di sektor profesional, namun baru sekitar 20 persen yang mampu diisi oleh PMI.
“Masih ada 80 persen lowongan yang belum terisi karena kesiapan SDM kita belum maksimal,” ungkapnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian P2MI menggandeng Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna menyiapkan sumber daya manusia unggul melalui jalur pendidikan dan pelatihan.
“Melalui pendidikan, kami siapkan kompetensi dan bahasa sesuai kebutuhan industri, baik di dalam maupun luar negeri. Tinggal pilihan masyarakat, apakah ingin bekerja di luar negeri atau di dalam negeri,” pungkas Mukhtarudin.