Bantah Lakukan Tindakan Represif, Begini Kata TNI Soal Larangan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

Bantah Lakukan Tindakan Represif, Begini Kata TNI Soal Larangan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

MAKLUMAT — Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah angkat bicara soal dugaan adanya prajurit TNI bersenjata laras panjang yang membubarkan iring-iringan massa pengantar bantuan ke Aceh Tamiang di Lhokseumawe lantaran mengibarkan bendera bulan bintang.

Menurut Freddy, video yang beredar yang menunjukkan peristiwa tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dan cenderung mendiskreditkan institusi TNI.

“TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Kronologi Peristiwa

Freddy menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sejak Kamis 25 Desember 2025 pagi hingga 26 Desember dini hari di Kota Lhokseumawe. Ia menyebut, awalnya sekelompok masyarakat berkumpul, melakukan konvoi, serta melaksanakan aksi unjuk rasa menuntut penetapan status bencana nasional, di mana sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang, yang diidentikkan dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“(Bendera bulan bintang) yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” katanya.

Ia menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang dilakukan karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis. Hal itu, kata Freddy, diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Baca Juga  Pemuda Muhammadiyah Aceh: Keterlambatan Penetapan Status Bencana Nasional akan Perbesar Risiko Kemanusiaan

Ia melanjutkan, Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran menerima laporan terkait kejadian tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara, aparat kemudian mendatangi lokasi kejadian.

Dalam penanganannya, Freddy menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun, ia menyebut imbauan tersebut disebut tidak diindahkan oleh massa aksi.

Aparat kemudian melakukan pembubaran dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi. Meski begitu, ia juga membenarkan bahwa sempat terjadi adu mulut dengan salah seorang massa aksi, serta ditemukannya senjata api.

“Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911, beserta munisi, magazen, dan senjata tajam,” terangnya.

Freddy menyampaikan, orang yang membawa senjata tersebut selanjutnya sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Minta Publik Tak Terprovokasi

Lebih lanjut, Freddy menyebut bahwa koordinator lapangan aksi menyatakan peristiwa itu hanya merupakan kesalahpahaman.

Ia lantas mengimbau agar publik tidak mudah terprovokasi oleh kabar-kabar yang beredar yang belum dapat dipastikan atau belum terverifikasi dengan pasti kebenarannya.

“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tandasnya.

Baca Juga  Kecam Penangkapan 6 Aktivis di Bima, PC IMM Kota Mataram Tuntut Kapolda NTB Segera Evaluasi Kapolres
*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *