Kasus Nenek Elina Bongkar Dugaan Kuat Modus Mafia Tanah, Lia istifhama: Warga Jangan Diadu Domba dan Usut Dalangnya

Kasus Nenek Elina Bongkar Dugaan Kuat Modus Mafia Tanah, Lia istifhama: Warga Jangan Diadu Domba dan Usut Dalangnya

MAKLUMATKasus pengusiran paksa yang menimpa Nenek Elina (80), warga Dukuh Kuwukan, Surabaya, membuka kembali borok lama praktik mafia tanah yang masih mengakar di Indonesia. Tragedi ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan potret kegagalan perlindungan negara terhadap warga rentan.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama menegaskan kasus Nenek Elina memperlihatkan pola klasik mafia tanah,yakni menciptakan konflik horizontal agar dalang utama lolos dari jerat hukum.

“Warga jangan sampai diadu domba. Korban merasa tidak pernah menjual, tapi tiba-tiba muncul pihak lain yang mengaku membeli dengan dokumen. Di situlah mafia tanah bekerja,” kata Ning Lia-sapaan akrab Lia Istifhama kepada maklumat.id, Senin (29/12/2025).

Menurut di, mafia tanah kerap memanfaatkan dokumen peralihan hak yang cacat hukum. Pembeli diposisikan seolah sah, sementara korban ditekan secara fisik dan psikologis hingga kehilangan haknya. Akibatnya, konflik bergeser menjadi pertikaian antarwarga, bukan penegakan hukum terhadap aktor intelektual.

Putri tokoh NU Jatim, almarhum KH Maskjur Hasyim ini menyoroti kejanggalan serius dalam kasus Nenek Elina. Jika benar terjadi jual beli yang sah, seharusnya penguasaan fisik rumah sudah berpindah sejak awal.

“Kalau transaksi jujur, mengapa rumah baru dikuasai sekarang dengan cara pengusiran paksa? Ini tidak masuk akal dan sangat tidak koheren,” tegasnya.

Ning Lia juga mengungkap keluarganya pernah menjadi korban modus serupa. Skema utang-piutang dengan jaminan sertifikat direkayasa menjadi perjanjian jual beli melalui Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (APJB).

Baca Juga  Warga Muhammadiyah Jatim Puas Atas Kepemimpinan Khofifah

Kasus tersebut akhirnya dimenangkan korban setelah Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3943 K/Pdt/2023 menegaskan, APJB dan kuasa menjual tidak sah apabila substansinya adalah utang piutang.

“Putusan MA itu jelas. APJB bukan bukti jual beli sah jika fakta sebenarnya adalah pinjam-meminjam. Pola ini sangat mirip dengan yang dialami Nenek Elina,” ujarnya.

Ning Lia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus Nenek Elina secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran notaris, jaringan perantara, hingga aktor lapangan yang melakukan pengusiran dan pembongkaran rumah lansia tersebut.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Apalagi korbannya lansia. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan dan kemanusiaan,” tandasnya.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *