Setujui Perda Pelindungan Perempuan dan Anak, Fraksi PAN DPRD Jatim Tekankan Hal Ini

Setujui Perda Pelindungan Perempuan dan Anak, Fraksi PAN DPRD Jatim Tekankan Hal Ini

MAKLUMAT – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam papat paripurna, Senin (29/12/2025).

Dalam persetujuan tersebut, Fraksi PAN menekankan sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian dalam implementasinya.

Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Husnul Aqib, menyampaikan bahwa Perda ini menjadi krusial karena menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika dan tantangan pelindungan perempuan dan anak saat ini.

Salah satu penekanan utama Fraksi PAN adalah penguatan peran Unit Pelaksana Teknis Pelindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

Menurut Husnul Aqib, UPT PPA harus diperkuat dari sisi sumber daya manusia, sistem kerja yang responsif, serta koordinasi lintas sektor agar mampu menangani pengaduan dan kasus secara efektif.

Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendidikan dan penguatan kapasitas pendidik.

“Upaya pelindungan anak harus berjalan seimbang dengan proses pembentukan karakter agar pendidik tidak ragu menjalankan fungsi pendisiplinan secara proporsional tanpa melanggar prinsip perlindungan anak,” kata Husnul Aqib.

Dari sisi kebijakan fiskal, Fraksi PAN menegaskan bahwa komitmen anggaran menjadi kunci keberhasilan Perda ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur didorong untuk menyediakan alokasi anggaran yang memadai, termasuk membuka peluang pendanaan di luar APBD, guna memperkuat posisi Jawa Timur sebagai Provinsi Layak Anak dan Perempuan.

Baca Juga  Pasar Rakyat Jatim di Jombang Hadirkan Puluhan UMKM, Kembalikan Denyut Perekonomian Lokal

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahim, Fraksi PAN menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Husnul Aqib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *