Setujui Raperda BUMD, Fraksi PKB DPRD Jatim Soroti Akuntabilitas dan Transparansi

Setujui Raperda BUMD, Fraksi PKB DPRD Jatim Soroti Akuntabilitas dan Transparansi

MAKLUMAT – Fraksi PKB DPRD Jawa Timur menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ditetapkan menjadi Perda Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (29/12/2025).

Meski menyetujui raperda tersebut, Fraksi PKB DPRD Jatim tetap menyampaikan sejumlah catatan kritis. Salah satu yang disoroti adalah dihapusnya poin usulan keterlibatan DPRD Jatim, baik dalam koordinasi maupun pengawasan, pada proses administratif dan aksi korporasi BUMD.

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Siti Mukiyarti, mengatakan penghapusan poin keterlibatan DPRD oleh Kementerian Dalam Negeri harus diimbangi dengan komitmen kuat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengelola BUMD secara akuntabel dan profesional.

“Meskipun usulan keterlibatan DPRD tidak disetujui, Fraksi PKB menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi harus memiliki komitmen moral dan politik yang kuat untuk mengelola BUMD secara akuntabel dan profesional. Jangan sampai hilangnya pagar koordinasi langsung ini dijadikan celah untuk manajemen yang sembrono,” kata dia.

Lebih lanjut, Siti Mukiyarti menegaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMD harus didasarkan pada analisis bisnis yang matang dan terukur, bukan semata pada proyeksi keuntungan yang bersifat normatif.

“Perubahan Pasal 8 ayat (5) yang mewajibkan analisis kelayakan investasi oleh perangkat daerah pembina teknis harus benar-benar dilakukan secara mendalam, mencakup analisis risiko dan rencana mitigasinya agar terhindar dari kerugian yang tidak terduga,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Jatim Khofifah Beber Alasan Batasan Sound Horeg Maksimal 120 Desibel

Selain itu, Fraksi PKB juga menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjamin transparansi dalam proses seleksi pimpinan BUMD, guna menghasilkan figur yang profesional dan berintegritas.

“Kami menuntut transparansi penuh dalam proses penjaringan agar menghasilkan sosok pimpinan BUMD yang profesional, bukan sekadar titipan,” kata dia.

Fraksi PKB DPRD Jatim juga menyatakan dukungannya terhadap penerapan mekanisme sanksi berjenjang bagi direksi BUMD yang gagal mencapai target kinerja secara berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E.

“Ini adalah pesan tegas bahwa BUMD bukan tempat untuk bermain-main dengan uang rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *