Komisi III DPR Desak Polri Bongkar Tuntas Penyerobotan Rumah Nenek Elina oleh Oknum Ormas Madas

Komisi III DPR Desak Polri Bongkar Tuntas Penyerobotan Rumah Nenek Elina oleh Oknum Ormas Madas

MAKLUMAT Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak Polri mengusut tuntas kasus penyerobotan dan pembongkaran rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jawa Timur. Tindakan tersebut melanggar hukum karena dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Abdullah menegaskan pembongkaran rumah warga secara sepihak tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Tindakan itu sebagai perbuatan melawan hukum yang harus diproses secara pidana.

“Pembongkaran rumah warga tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Abdullah, Selasa (30/12/2025).

Dia juga mengecam aksi pengusiran terhadap Nenek Elina yang diduga melibatkan kelompok preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas)  bernama Madas. Praktik premanisme yang dilakukan oknum semacam itu menjadi ancaman serius bagi rasa keadilan dan keamanan masyarakat.

“Premanisme yang bersembunyi di balik atribut ormas  tidak boleh dibiarkan. Ini mencederai hukum dan menimbulkan ketakutan, terutama bagi warga kecil dan kelompok rentan,” tegasnya.

Abdullah meminta kepolisian bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu. Abdullah menekankan pentingnya penegakan hukum, agar kepercayaan publik terhadap negara tidak runtuh akibat pembiaran terhadap aksi premanisme.

“Saya mendesak Polri segera mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pelaku ke proses hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh kekuatan intimidasi,” katanya.

Abdullah juga mengingatkan bahwa negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak dan rasa aman. Ia berharap kasus Nenek Elina menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga  Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Tidak Berlaku Surut, Anggota Yang Menjabat Wajib Menyesuaikan

 

Polda Jatim Tangkap Yasin, Tersangka Kedua Pengusiran Paksa Nenek Elina

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Tersangka terbaru berinisial MY alias Yasin, ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Yasin merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya polisi mengamankan SAK alias Samuel pada Senin (29/12/2025).

“MY berhasil diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” ujar Jules, Selasa (30/12/2025).

Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah MY sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami perannya dalam aksi kekerasan dan pengusiran paksa terhadap korban lanjut usia tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widyatmoko menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara berbasis Scientific Crime Investigation (SCI).

“Berdasarkan penyelidikan kejahatan ilmiah, kami menetapkan dua tersangka dan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman pemeriksaan,” kata Widyatmoko.

Sementara itu, tersangka utama SAK alias Samuel diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan sekelompok orang untuk mengusir paksa Nenek Elina dari rumahnya. Polda Jatim  akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau perusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.***

Baca Juga  Pesan Prabowo untuk Kepolisian, hingga Resmikan SPPG Polri di HUT ke-79 Bhayangkara
*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *