PPATK Bekukan Rekening Dana Syariah Indonesia, Gagal Bayar Rp 1,4 Triliun Terancam Buntu

PPATK Bekukan Rekening Dana Syariah Indonesia, Gagal Bayar Rp 1,4 Triliun Terancam Buntu

MAKLUMATPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara sejumlah rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang terseret kasus gagal bayar. Langkah ini menutup ruang transaksi perusahaan fintech syariah tersebut di tengah kewajiban kepada lender yang mencapai Rp 1,4 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran dilakukan untuk kepentingan analisis transaksi yang terindikasi tindak pidana. PPATK menghentikan seluruh aktivitas keuangan pihak-pihak yang berkaitan dengan DSI sejak pertengahan Desember 2025.

“Iya, sudah menghentikan transaksi pihak-pihak terkait Dana Syariah Indonesia,” ujar Ivan, Selasa, (30/12/2025).

Ivan menjelaskanhasil analisis PPATK akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Keputusan lanjutan mengenai pembukaan atau perpanjangan pemblokiran sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Informasi pemblokiran rekening DSI pertama kali mencuat melalui unggahan Paguyuban Lender DSI di Instagram. Paguyuban menyebut DSI mengaku telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak lagi memiliki kemampuan likuiditas untuk melunasi sisa utang kepada para pemberi dana.

Dalam pernyataannya, paguyuban mengungkapkan bahwa DSI hanya memiliki dana sekitar Rp 450 miliar. Angka itu jauh dari total kewajiban yang masih harus dibayarkan kepada lender, yakni sebesar Rp 1,4 triliun.

Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri dalam surat bertanggal 27 Desember 2025 membenarkan adanya pemblokiran sejumlah rekening perusahaan, termasuk rekening escrow utama. Pemblokiran tersebut berlangsung sejak 16 Desember 2025 dan secara langsung menghambat operasional perusahaan.

Baca Juga  Transaksi Judi Online 2025 Tembus Rp 155 Triliun, Pemerintah Klaim Akses Masyarakat Turun 70 Persen

“Pemblokiran ini berdampak pada penerimaan pembayaran dari borrower dan distribusi dana kepada lender,” kata Taufiq.

Hingga 8 Desember 2025, total dana yang dihimpun DSI dari 14.097 lender tercatat mencapai Rp 4,46 triliun. Dari jumlah tersebut, perusahaan mengklaim telah mengembalikan dana sebesar Rp 2,99 triliun.

Manajemen DSI juga mengonfirmasi bahwa perusahaan saat ini berada dalam status sanksi OJK berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Dengan status tersebut, DSI dilarang menerima pendanaan baru maupun menyalurkan pembiayaan baru ke borrower.

Meski demikian, DSI mengklaim tetap menjalankan kegiatan penagihan kepada borrower, penjualan aset agunan, serta pendistribusian dana yang memungkinkan kepada lender. Perusahaan mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK agar pemblokiran rekening segera dibuka.***

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *