MAKLUMAT — Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengaku memahami kebijakan Kementerian Haji dan Umrah terkait penyamarataan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun, kendati ia menilai kebijakan tersebut membawa sejumlah implikasi serius, terutama bagi daerah-daerah yang mengalami penurunan kuota haji secara signifikan.
Maman menilai, kebijakan penyamarataan masa tunggu berpotensi menimbulkan tantangan baru, termasuk kekhawatiran munculnya ketimpangan antardaerah.
“Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk lalu menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun. Tentu ini membawa implikasi bahwa penyamarataan itu membuat beberapa daerah mengalami penurunan kuota secara signifikan, misalnya Sumedang dan Cianjur,” ujarnya, dikutip Kamis (1/1/2026).
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dipandang dari perspektif keadilan antarjamaah secara nasional. Menurutnya, selama ini terdapat ketimpangan ekstrem masa tunggu haji di sejumlah wilayah Indonesia yang perlu segera dikoreksi.
“Ini harus dipahami pada prinsip keadilan, bahwa jamaah haji Indonesia jangan sampai ada yang menunggu 48 tahun seperti di Sulawesi. Semuanya harus merasakan (masa tunggu yang sama),” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menjelaskan bahwa pengurangan kuota di sejumlah daerah bersifat sementara. Ia meyakini kondisi tersebut akan kembali menyesuaikan pada tahun-tahun mendatang seiring dengan penataan sistem kuota secara nasional.
“Kalaupun hari ini ada beberapa daerah yang mengalami kuota yang kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun yang akan datang kembali normal,” jelasnya.
Tak cuma itu, Maman menegaskan Komisi VIII DPR RI mendukung kebijakan penyamarataan masa tunggu haji sebagai bagian dari upaya membangun sistem penyelenggaraan haji yang lebih berkeadilan. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan tersebut kepada jamaah agar dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
“Sekali lagi, Komisi VIII memahami keputusan ini dan memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa ini adalah bentuk keadilan yang ingin diperjuangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” tandas Maman.