Laporan Kinerja Sepanjang 2025, MKMK Beri Dua Rekomendasi yang Perlu Segera Ditindaklanjuti

Laporan Kinerja Sepanjang 2025, MKMK Beri Dua Rekomendasi yang Perlu Segera Ditindaklanjuti

MAKLUMAT — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memaparkan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyebut hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan, yang didasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Dalam laporan yang dibacakan pada Rabu (31/12/2025) itu, Palguna menjelaskan bahwa MKMK memiliki tugas utama menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi secara day to day, sesuai PMK 11/2025.

Sementara itu, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, MKMK berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 09/PMK/2006.

Palguna menegaskan, kode etik tersebut memuat sejumlah prinsip dasar, di antaranya independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan.

Selama masa kerja sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2025, Palguna menyebut bahwa MKMK secara proaktif terus berupaya menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi. Upaya itu dilakukan antara lain dengan mengingatkan hakim konstitusi terkait potensi penilaian publik atas dugaan pelanggaran etik, serta melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kode etik.

Pemantauan tersebut dilakukan melalui kehadiran dalam persidangan, termasuk agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dari hasil rekapitulasi sepanjang 2025, Palguna mencatat intensitas kerja Mahkamah Konstitusi yang cukup tinggi.

”Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” sebut Palguna, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (2/1/2026).

Baca Juga  Soal Putusan MK Pendidikan Dasar Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden

Lebih lanjut, Palguna memaparkan mekanisme kerja MKMK sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PMK 11/2024, yang membedakan antara rapat dan sidang Majelis Kehormatan. Rapat diselenggarakan untuk pembahasan persiapan persidangan, penetapan Hakim Terduga, pengambilan putusan, hingga pembahasan rancangan dan rencana pengucapan putusan.

Sepanjang periode kerja 2025, ia mengungkapkan MKMK telah menggelar 16 kali rapat dan 4 kali persidangan. Berdasarkan catatan Sekretariat MKMK, terdapat enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik, serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan media sosial, media cetak, dan media online.

Namun demikian, setelah dilakukan penelaahan substansi, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Terhadap laporan tersebut, MKMK menerbitkan surat jawaban kepada pelapor disertai penjelasan mengenai alasan tidak terpenuhinya syarat pengaduan.

“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai “Temuan” karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.

Di akhir masa kerja satu tahun tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyampaikan dua rekomendasi penting yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Mahkamah Konstitusi.

Pertama, pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga  Sebut Putusan MK Sudah Tepat, Perludem Nilai Partai Politik Diuntungkan Pemisahan Pemilu

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *