22 Oknum TNI Divonis 6–9 Tahun Penjara, Penganiaya Prada Lucky Dipecat dari Dinas Militer

22 Oknum TNI Divonis 6–9 Tahun Penjara, Penganiaya Prada Lucky Dipecat dari Dinas Militer

MAKLUMAT – Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis tegas kepada 22 oknum anggota TNI yang terbukti menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas. Putusan itu dibacakan pada Rabu (31/12).

Majelis hakim seperti dilansir laman Mahkamah Agung, menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam hingga sembilan tahun kepada para terdakwa.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dengan putusan tersebut, seluruh terdakwa kehilangan status sebagai prajurit TNI.

Majelis hakim juga membebankan kewajiban restitusi kepada para terdakwa. Mereka harus membayar ganti kerugian kepada keluarga korban sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana.

Dalam persidangan, pengadilan memeriksa perkara ini dalam tiga berkas terpisah. Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat Lettu Ahmad Faisal, S.Tr (Han). Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat Thomas Desambris Awi dan 16 terdakwa lainnya. Sementara perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat Ahmad Ahda bersama tiga terdakwa lain.

Majelis hakim yang memutus perkara tersebut dipimpin Mayor Chk Subiyatno. Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto mendampingi sebagai hakim anggota.

Putusan ini menyedot perhatian publik secara nasional. Orang tua korban menyampaikan apresiasi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Mereka menilai putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Baca Juga  OJK Segera Terbitkan Izin Bank Syariah Muhammadiyah

1. Profil Korban dan Satuan

  • Nama Lengkap: Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23 tahun).

  • Satuan: Batalyon Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT. Korban merupakan anggota baru (prajurit muda) di batalyon tersebut.

  • Latar Belakang: Ia adalah putra dari Sersan Mayor Christian Namo (seorang anggota TNI). Lucky dikenal sebagai tulang punggung keluarga dan anak kedua dari empat bersaudara.

2. Kronologi Kejadian (Agustus 2025)

  • Waktu Penganiayaan: Terjadi di awal Agustus 2025 dengan dalih “pembinaan fisik dan mental” yang menyimpang di lingkungan batalyon.

  • Detail Kekerasan: Berdasarkan fakta persidangan, korban mengalami penyiksaan berat selama beberapa hari. Selain pemukulan, terungkap bahwa korban sempat dicambuk dan luka-lukanya ditaburi cabai oleh para seniornya.

  • Kematian: Korban dilarikan ke RSUD Aeramo, Nagekeo, pada 2 Agustus 2025 dalam kondisi kritis. Setelah empat hari menjalani perawatan intensif, ia dinyatakan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 pukul 11.23 WITA.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *