MAKLUMAT — Kuasa hukum mantan Direktur Kredit UMKM dan Usaha Syariah PT Bank DKI, Babay Farid Wazdi (BFW), Dodi S Abdulkadir, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kredit macet PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kabur.
Hal itu ia sampaikan bersama tim Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah, usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (6/1/2026).
Dodi menyebut bahwa JPU menuding adanya kesepakatan antara BFW dengan direksi atau tim teknis PT Sritex. Namun, dalam uraian dakwaan, justru tidak dijelaskan uraian adanya pertemuan maupun hubungan antara kliennya dengan pihak Sritex.
“Dalam uraian dakwaan tidak ada uraian perbuatan BFW yang melakukan kesepakatan (dengan pihak Sritex). Kedekatan dengan Iwan (dari Sritex) tidak ada uraiannya sama sekali, bahkan Iwan mengatakan tidak kenal BFW,” kata Dodi dalam keterangannya kepada awak media.
Selain itu, Dodi juga mempersoalkan kompetensi relatif khususnya untuk BFW bukan di Semarang. Sementara, seluruh proses persetujuan kredit dilakukan di Jakarta secara daring melalui platform zoom dan BFW tidak pernah datang ke Semarang.
Selain tidak pernah ketemu langsung, ia menyoroti bahwa dalam uraian dakwaan juga menerangkan kronologis dari penyusunan invoice fiktif dan pencairan kredit.
“Nama BFW tidak pernah disebutkan dalam uraian jaksa dari kronologis baik pada penyusunan invoice fiktif sampai pada penarikan/pencairan kredit,” tandas Dodi.
“Yang ini justru diuraikan dilakukan oleh bagian admin kredit, yang mana bagian itu lalai untuk melakukan pemeriksaan atas invoice fiktif tersebut, meskipun itu adalah salah satu syarat dari 8 syarat pencairan kredit yang telah diputuskan oleh komite kredit A2,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dodi mengatakan bahwa uraian JPU juga menceritakan kronologis kredit tersebut digunakan oleh PT Sritex atas arahan ISL untuk membayar MTN bank lain.
“Kemudian Sritex juga melakukan rekayasa ke PKPU, sehingga kreditnya menjadi macet. Seluruh perbuatan dalam kronologis tersebut adalah menyangkut orang lain, dan bukan BFW,” tegasnya.
Dalam konteks kerugian negara, Dodi menegaskan tidak ada peran BFW karena pada saat keputusan kredit diambil, belum terjadi pengurangan aset Bank DKI—menurut pengertian keuangan negara. Menurutnya, hal tersebut dalam laporan keuangan termasuk dalam status undisbursed loan.
“Sedangkan pada saat penarikan/pencairan kredit maka sudah ada pengurangan aset bank (disbursed loan). Sehingga ketika Pak Babay dalam komite A2 memberikan 8 syarat untuk penarikan kredit dan pejabat/pegawai yang berwenang untuk melakukan penarikan lalai dalam melakukan tugasnya, maka di titik itulah terjadi pengurangan aset bank yang selanjutnya terjadi kerugian negara,” terang Dodi.
Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut bahwa pada Bulan November, Direktur Utama Bank DKI berinisial ZM menerima uang sebesar 50.000 dolar AS dari AMS atas perintah ISL, yang disebut digunakan ZM untuk kepentingan pribadi.
Dodi menilai dakwaan terhadap BFW tidak lengkap karena JPU tidak mencantumkan ketentuan internal bank, yakni Pedoman Perusahaan (PP) kredit menengah Bab III halaman 43, yang mengatur terkait diskresi dalam persetujuan kredit atas hal-hal yang belum diatur secara rinci untuk dipertimbangkan secara selektif dan harus disampaikan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) untuk dimintakan persetujuan rapat komite kredit.
“Hal urgent ini tidak dimunculkan dalam dakwaan. Sementara satu-satunya peran BFW adalah dalam pemberian persetujuan kredit di komite A2, yang salah satu dasar hukumnya PP Bab III halaman 43 (tersebut),” sorotnya.
Menurut Dodi, dakwaan JPU sudah hati-hati, namun memang tidak ada nama BFW disebutkan, kecuali pada saat keputusan komite kredit A2.
“Sehingga penetapan (BFW) sebagai terdakwa itu tidak didukung oleh uraian yang cukup di dalam dakwaan yang telah diberikan ke kami, mengingat tindak kejahatannya ada pada invoice palsu, pemberian suap, yang itu ditujukan kepada orang lain,” katanya.
Ia juga menandaskan bahwa perbuatan menyebabkan kredit macet dapat dikenakan tindak pidana korupsi, sepanjang disertai tindakan pelanggaran dengan niat jahat untuk mengemplang kredit.
“(Yang) diikuti oleh tindakan seperti gratifikasi atau suap, pemalsuan, ataupun kelalaian dengan sengaja seperti tidak memeriksa syarat penarikan kredit secara benar sehingga melanggar prinsip kehati-hatian,” jelas Dodi.
Sekadar diketahui, sebelumnya BFW didakwa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp180 miliar kepada PT Sritex pada tahun 2020. Sidang lanjutan kasus tersebut dijadwalkan pada Selasa, 13 Januari 2026 mendatang, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.