“Kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia berisiko menimbulkan dampak citra terhadap industri keuangan syariah secara keseluruhan. Kepercayaan publik terhadap label ‘syariah’ bisa tergerus karena muncul indikasi penyalahgunaan label tersebut,” ujar Rahma, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan prinsip keadilan (al-‘adl) dalam ekonomi syariah menuntut pengelola dana bersikap transparan, jujur, dan adil terhadap pemberi dana. Ketika dana tidak dikembalikan dan pengelolaan tidak disampaikan secara terbuka, maka hak investor telah dilanggar.
Menurut Rahma, kegagalan DSI juga mencerminkan lemahnya transparansi pengelolaan risiko. Akibatnya, pemberi dana tidak memperoleh informasi yang memadai terkait potensi risiko dan manfaat investasi yang dijalankan.
“Kondisi ini tidak hanya merugikan investor, tetapi juga berpotensi menghambat literasi dan pertumbuhan keuangan syariah nasional,” sesalnya.
Ia mendorong agar regulator dan otoritas terkait memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh lembaga keuangan syariah benar-benar menjalankan prinsip amanah, keadilan, dan transparansi sesuai nilai syariah.***