Kader PPP Gugat Kepemimpinan Mardiono dan Menkum, Sengketa Dibawa ke PTUN dan PN Jakpus

Kader PPP Gugat Kepemimpinan Mardiono dan Menkum, Sengketa Dibawa ke PTUN dan PN Jakpus

MAKLUMATKepemimpinan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono kembali digugat melalui jalur hukum. Sejumlah kader PPP resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Para penggugat terdiri dari M. Thobahul Aftoni alias Toni selaku Ketua DPP PPP masa bakti 2020–2025, Subadri Ushuludin yang menjabat Ketua DPW PPP Banten, serta Ahmad Syaeful, Ketua DPC PPP Kota Tegal.

Gugatan ke PTUN Jakarta didaftarkan pada 26 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 444/G/2025/PTUN.JKT. Sementara gugatan ke PN Jakarta Pusat tercatat dengan Nomor Perkara 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst. Adapun pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Muhamad Mardiono, Mahkamah Partai PPP, serta Menteri Hukum RI.

“Kami kembali mengajukan gugatan ke PTUN dan persidangan sudah dimulai pada 7 Januari 2026. Alhamdulillah gugatan lolos dismissal dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Toni kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Para penggugat menilai keputusan Menteri Hukum terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) tertanggal 1 Oktober 2025 dan 6 Oktober 2025 melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Mereka merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim PTUN membatalkan serta menyatakan tidak sah SK Menteri Hukum RI Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 dan M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 yang mengesahkan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025–2030.

Baca Juga  Ketua PDPM Surabaya: Masuknya Muhammadiyah di Tambang Bisa Jadi Pencerah

Selain itu, penggugat juga meminta PTUN mengabulkan permohonan pengesahan AD/ART serta susunan pengurus DPP PPP periode 2025–2030 yang diajukan oleh Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum terpilih berdasarkan hasil Muktamar X PPP.

Sementara di PN Jakarta Pusat, para penggugat menggugat keabsahan terpilihnya Mardiono secara aklamasi dalam Muktamar IX PPP 2025. Mereka menilai proses tersebut bertentangan dengan prosedur persidangan internal partai serta melanggar AD/ART PPP.

“Sidang di PN Jakarta Pusat juga sudah dimulai hari ini, 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak,” kata Toni.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menyatakan klaim Mardiono sebagai Ketua Umum PPP sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta pengadilan menegaskan keabsahan Muktamar X PPP yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2025–2030.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *