Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 18 Desember 2025. Melalui aturan tersebut, masyarakat tidak perlu membayar PPN saat membeli rumah selama transaksi dilakukan dalam periode 2026.
“PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp 2 miliar,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 90/2025.
Pemerintah menegaskan akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas harus dilakukan dalam rentang Januari–Desember 2026. Transaksi yang terjadi sebelum 1 Januari 2026 tidak dapat memanfaatkan insentif ini.
Insentif PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk pembelian satu unit rumah tapak atau satu unit rumah susun. Namun, masyarakat yang sebelumnya sudah menikmati insentif serupa tetap diperbolehkan memanfaatkannya kembali selama transaksi baru dilakukan pada 2026.
Berikut Syarat Penerima Insentif
Berdasarkan Pasal 6 PMK 90/2025, insentif PPN DTP dapat dinikmati oleh:
-Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP atau NIK
-Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP, sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan properti sesuai peraturan perundang-undangan
Dengan ketentuan tersebut, pemerintah membuka peluang yang sama bagi WNI dan WNA untuk membeli hunian bebas PPN, selama kepemilikannya sesuai aturan hukum di Indonesia.
Insentif PPN DTP merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025 yang berlanjut pada 2026. Pemerintah berharap stimulus ini mampu menjaga daya beli masyarakat, menggerakkan sektor properti, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.***