Beli Rumah Bebas PPN 2026: Ini Syarat, Batas Harga, dan Ketentuan Lengkapnya

Beli Rumah Bebas PPN 2026: Ini Syarat, Batas Harga, dan Ketentuan Lengkapnya

MAKLUMAT Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 18 Desember 2025. Melalui aturan tersebut, masyarakat tidak perlu membayar PPN saat membeli rumah selama transaksi dilakukan dalam periode 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa fasilitas PPN DTP berlaku atas PPN terutang dari harga jual rumah hingga Rp 2 miliar, dengan ketentuan harga jual maksimal Rp 5 miliar untuk rumah tapak maupun apartemen.

“PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp 2 miliar,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 90/2025.

Pemerintah menegaskan akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas harus dilakukan dalam rentang Januari–Desember 2026. Transaksi yang terjadi sebelum 1 Januari 2026 tidak dapat memanfaatkan insentif ini.

Insentif PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk pembelian satu unit rumah tapak atau satu unit rumah susun. Namun, masyarakat yang sebelumnya sudah menikmati insentif serupa tetap diperbolehkan memanfaatkannya kembali selama transaksi baru dilakukan pada 2026.

Berikut Syarat Penerima Insentif

Berdasarkan Pasal 6 PMK 90/2025, insentif PPN DTP dapat dinikmati oleh:

Baca Juga  Kapolda DIY Puji Peran Muhammadiyah dalam Jaga Keamanan Yogyakarta

-Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP atau NIK

-Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP, sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan properti sesuai peraturan perundang-undangan

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah membuka peluang yang sama bagi WNI dan WNA untuk membeli hunian bebas PPN, selama kepemilikannya sesuai aturan hukum di Indonesia.

Insentif PPN DTP merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025 yang berlanjut pada 2026. Pemerintah berharap stimulus ini mampu menjaga daya beli masyarakat, menggerakkan sektor properti, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.***

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *